RADAR BALI - Pemerintah dan DPR sepakat melakukan pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Maret 2026.
Pertimbangan utama pengangkatan adalah karena ada dua tahap rekrutmen PPPK pada 2024.
Dengan pengunduran jadwal pengangkatan menjadi 1 Maret 2024, diharapkan penyelesaian penataan aparatur sipil negara dapat selesai secara serentak.
"PPPK itu kan ada yang sudah bekerja di instansi pusat maupun daerah. Kita ingin bekerjanya sama, penerbitan SK CPNS sama, terhitung mulai tanggal bekerjanya sama, dan digajinya juga bersamaan," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto dalam siniar Kementerian PANRB.
Deputi Bidang Aparatur Kementerian PAN RB Abas Subagja menegaskan, pengunduran jadwal tidak berpengaruh terhadap CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lolos.
"Semua yang telah dinyatakan lolos dipastikan akan diangkat," katanya.
Penerbitan SK PPPK dilakukan setelah Nomor Induk (NI) PPPK diterbitkan.
Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK PPPK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah NI PPPK diterbitkan.
Meski demikian, belum terdapat keputusan tentang daerah yang telah memproses penerbitan SK PPPK sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dimulai sejak 1 Maret 2025.
Daerah yang sudah mulai menerbitkan SK PPPK Tahap 1 adalah Kota Pariaman (Sumatera Barat), Kabupaten Buleleng (Bali), dan Provinsi Kepulauan Riau.
Kapan CPNS dan PPPK yang Dinyatakan Lolos sebagai ASN Menerima Gaji?
Gaji CPNS dan PPPK akan diterima setelah SK pengangkatan diterbitkan dan resmi menjadi aparatur sipil negara.
Pemerintah telah menetapkan formasi yang cukup besar dalam seleksi ASN 2024, sebagai upaya untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Seleksi CASN pada 2024 menghasilkan 248.970 CPNS.
Khusus PPPK, pemerintah menetapkan formasi terbesar untuk PPPK sepanjang sejarah yang merupakan bagian dari upaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di berbagai instansi pemerintah, dengan jumlah 1.017.111 untuk PPPK.
Seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah. ***
Editor : Ibnu Yunianto