RADAR BALI - Pemerintah memastikan nominal tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus guru (TKG) yang berstatus non aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
Keputusan tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Dengan Persesjen tersebut, guru honorer non-ASN (PNS dan PPPK) yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (guru sekolah swasta) dan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan.
Artinya terdapat kenaikan Rp 500.000 dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp 1,5 juta.
Guru yang berhak dapat tunjangan khusus guru hanya berlaku bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan.
Sedangkan guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan setara gaji pokok PNS golongan III-a.
Guru yang berhak memperoleh TPG dan atau TKG adalah guru non-ASN yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Guru yang bersangkutan juga harus memenuhi beban kerja guru sebanyak 24 jam per minggu.
Guru non-ASN juga wajib melakukan pembaruan data guru melalui Dapodik secara berkala. Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
Data yang perlu diinput dan/atau diperbarui dalam Dapodik adalah data tentang nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Dalam Persesjen dinyatakan bahwa data guru dalam Dapodik akan diselaraskan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN).
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi sebelum dilakukan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Pembayaran tunjangan guru non-ASN akan dibayarkan tiap triwulan.
Pembayaran triwulan I dimulai April.
Pembayaran triwulan II dimulai Juli.
Pembayaran Triwulan III dimulai Oktober.
Pembayaran triwulan IV dimulai November.
Hasil validasi dan sinkronisasi data tersebut selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah melalui SIM-TUN (TPG) dan SIM-ANTUM (TKG) untuk divalidasi dan disetujui.
Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN untuk setiap semester melalui penerbitan SKTP dan SKTK.
Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah kementerian membayarkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN langsung ke rekening guru.
Sedangkan untuk guru yang berstatus ASN (PNS maupun PPPK) berhak menerima tiga tunjangan, yakni tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Merujuk Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023, besaran TPG dan TKG adalah satu kali gaji pokok, sedangkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulan. ***
Editor : Ibnu Yunianto