Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kabar Baik! Pegawai Honorer Non ASN Kini Dilindungi Jaminan Kecelakan dan Jaminan Kematian

Dhian Harnia Patrawati • Minggu, 9 Maret 2025 | 22:12 WIB
TERLINDUNG - Pekerja honorer di kantor pemerintah mendapatkan perluasan perlindungan, termasuk dari risiko perkosaan dan kekerasan fisik.
TERLINDUNG - Pekerja honorer di kantor pemerintah mendapatkan perluasan perlindungan, termasuk dari risiko perkosaan dan kekerasan fisik.

RADAR BALI - Pegawai honorer non aparatur sipil negara yang bekerja di instansi pemerintah kini mendapatkan tambahan kesejahteraan.

Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mendaftarkan pegawai non-ASN dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, diatur pula tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK); serta penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK.

Perubahan substansi lainnya adalah pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.

Selain itu, perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Pekerja yang mendapatkan jaminan JKK dan JKM tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Selain itu, prajurit siswa TNI dan peserta didik Polri. Pekerja yang dilindungi termasuk pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi, serta pengawas dan pengurus yang menerima upah.

Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi kecelakaan yang terjadi akibat kerja atau di tempat kerja, kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja, dan kecelakaan saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas.

Selain itu, kecelakaan saat istirahat kerja di dalam dan di luar tempat kerja karena melakukan hal penting seizin pemberi kerja juga dijamin dalam JKK.

Hal yang baru adalah kekerasan fisik atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja dan atau dalam hubungan kerja.

Menaker Yassierli mengatakan, Permenaker tersebut merupakan upaya mitigasi fraud.

Selain itu untuk mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#pegawai honorer #kemenaker #bpjs #pppk #cpns #asn #BPJS Ketenagaakerjaan