RADAR BALI - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan Maret 2025 sebesar Rp600.000 segera dicairkan.
Bansos PKH adalah bantuan sosial dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Bansos PKH diberikan untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bansos PKH diberikan kepada pemilik nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima.
Penerima bansos PKH juga dapat menggunakan NIK KTP untuk mengajukan bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi orang tua yang memiliki anak yang duduk di kelas 12, NIK KTP juga digunakan untuk mengajukan KIP Kuliah.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara cek NIK KTP.
Anda tidak perlu mengunduh aplikasi karena pengecekan dapat dilakukan melalui laman Cek Bansos Kemensos.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025
1. Kunjungi laman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan tempat tinggal.
3. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak.
5. Tekan tombol pilih ‘Cari Data’.
6. Apabila terdaftar sebagai penerima bansos PKH, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM), lengkap dengan usia, dan berbagai bantuan yang telah maupun yang akan diperoleh.
7. Apabila nama Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta/PM.
Cara Mencairkan Bansos PKH Rp 600.000
Terdapat beberapa cara untuk bisa mencairkan saldo bansos PKH Maret 2025:
1. Melalui rekening bank.
Cek saldo bansos di rekening bank yang telah didaftarkan.
2. Melalui Kantor Pos.
Anda hanya datang membawa e-KTP sebagai bukti dan nomor NIK yang dinyatakan lolos menjadi penerima bansos.
3. Melalui Agen Pembayaran
Agen resmi ini bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan bantuan yang diberikan jika tidak ada kanal lain yang digunakan. ***
Editor : Ibnu Yunianto