RADAR BALI - Mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau sering dipanggil Ahok bakal diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis, 13 Maret 2025.
Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Periode kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejagung terjadi pada 2018-2023 atau pada saat Ahok bertugas sebagai komisaris utama di perusahaan BUMN tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Jawa Pos membenarkan kabar ihwal pemeriksaan Ahok di Kejagung pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Harli, penyidik JAM Pidsus Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Mereka fokus menggali data dan fakta terkait dengan sembilan tersangka.
Karena itu, sejumlah saksi terus dipanggil oleh Kejagung. Termasuk Ahok yang akan dimintai keterangan oleh penyidik besok. Melalui pemeriksaan-pemeriksaan itu, mereka yakin bisa membuat terang kasus tersebut.
”Sekarang masih berproses. Saya sampaikan bahwa penyidik sekarang sedang fokus untuk pengumpulan bukti-bukti terhadap tersangka yang sudah tetap, sembilan orang. Kalau ada fakta-fakta baru, nanti kita lihat,” kata Harli.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah meminta agar penanganan kasus tersebut segera dituntaskan.
Dia juga menekankan perlunya penghitungan kerugian keuangan negara yang terperinci dalam kasus tersebut. Tujuannya untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus itu.
Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat terang dugaan rasuah itu. Diantaranya dengan memastikan angka kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Kejagung menyatakan, hitungan awal kerugian negara dalam kasus itu menembus angka Rp 193,7 triliun. Namun besar kemungkinan jumlahnya lebih dari itu. Sebab, angka tersebut baru hitungan satu tahun.
”Saya minta pada JAM Pidsus untuk perkara ini segera selesai. Sehingga masyarakat lebih tenang lagi, apalagi menghadapi hari-hari raya begitu," kata Burhanuddin.
"Saya mengharapkan nanti JAM Pidsus untuk segera menindaklanjuti dan perhitungannya nanti dengan BPK. Kami akan minta BPK membantu untuk menghitung kerugian negaranya dan insya Allah akan kami lakukan dengan segera,” kata dia menegaskan.
Burhanuddin menyatakan, tidak ada intervensi apa pun dalam penanganan kasus tersebut. Dia menyebut, Kejagung hanya menjalankan tugas penegakan hukum sebagaimana aturan yang berlaku.
Langkah tersebut juga diambil sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan niat baik pemerintah untuk bersih-bersih BUMN. Karena itu, penyidik JAM Pidsus fokus menangani kasus yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
”Dan saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan termasuk bekerjasama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018-2023,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ahok menjadi bahan pembicaraan dalam rapat dengar pendapat antara Pertamina beserta anak perusahaannya dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade bercerita bahwa dirinya kaget karena tiba-tiba diserang netizen yang disebutnya buzzer Ahok pada 1 Maret 2025.
Andre menduga serangan di medsos itu berkaitan dengan pernyataannya pada 15 Februari 2020 lalu. Ia saat itu meminta Presiden Jokowi mencopot Ahok dari jabatan Komut Pertamina karena dianggap kerjanya cuma membuat gaduh.
"Kalau sekarang Kejagung melakukan penangkapan di era Prabowo, lalu dia ngebacot, 'Oh saya punya data'. Lah elu ngapain saja bro selama ini? Ini kan orang sudah pensiun, tidak punya panggung politik, memanfaatkan kehebatan Kejagung di era Prabowo untuk numpang tenar kembali supaya populer kembali," kata Andre.
"Ini gaya politisi numpang tenar, pansos kemampuan kinerja Kejagung di era Presiden Prabowo," imbuhnya.
Menurut Andre, Ahok sebenarnya memiliki kekuasaan jika benar-benar memiliki keinginan mencegah dugaan korupsi pada 2018-2023.
Karena kasus dugaan korupsi ratusan triliun di periode pengawasannya, Andre menyindir Ahok malah sekadar menikmati penghasilan besar dari gaji komut namun tidak bekerja dengan baik.
Andre mengutip UU Perseroan Terbatas yang memperbolehkan komut melaporkan dugaan korupsi. Dia mencontohkan Menteri BUMN Erick Thohir aktif melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung.
"Ahok ngapain selain ngebacot, omon-omon, marah-marah, maki-maki bapak, apa yang dilakukannya? Ada gak dia bawa data ke aparat penegak hukum? Gak ada kan!" tukas Andre. ***
Editor : Ibnu Yunianto