RADAR BALI - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program prioritas pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai kepada peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga peserta didik di pendidikan nonformal.
Bantuan berupa uang tunai tersebut dirancang untuk memastikan anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap bisa bersekolah hingga tamat pendidikan menengah.
PIP ditargetkan mencegah angka putus sekolah, menarik kembali siswa yang telah putus sekolah, serta meringankan beban biaya pendidikan.
Pencairan dana PIP termin pertama 2025 dimulai pada Februari hingga April 2025.
Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP adalah mereka yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, termasuk:
* Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
* Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
* Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dan terdaftar di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
* Terdampak bencana alam
* Mengalami putus sekolah (drop out) dengan harapan bisa kembali bersekolah
* Memiliki kebutuhan khusus, menjadi korban musibah, atau anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
*Berasal dari wilayah konflik, keluarga terpidana, atau berada di lembaga pemasyarakatan
* Memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah
* Mengikuti pendidikan di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Nominal Dana Bantuan PIP 2025
Nominal dana bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan:
-
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun; khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun; khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000/tahun; khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
Panduan Lengkap Cara Login Situs pip.dikdasmen.go.id
1. Buka situs web pip.dikdasmen.go.id melalui peramban web Anda.
2. Login:
Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan hasil perhitungan yang ada pada layar.
Klik tombol "Cek Penerima PIP".
3. Akses Fitur: Setelah berhasil login, Anda dapat mengakses berbagai fitur, seperti:
- Mengecek status penerimaan PIP.
- Melihat riwayat pencairan dana PIP.
- Mengunduh surat keterangan penerima PIP.
- Melihat Informasi penyaluran.
- Melihat daftar penerima.
Hal Krusial:
- Pastikan NISN dan NIK yang dimasukkan benar.
- Jika mengalami kesulitan, hubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
- Penyaluran dana PIP dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. ***
Editor : Ibnu Yunianto