RADAR BALI - Bank Indonesia kembali melakukan pelayanan penukaran uang baru mulai 16 Maret 2025.
Pendaftaran pemesanan penukaran uang baru hanya dilakukan secara daring melalui situs https://pintar.bi.go.id.
Pendaftaran pemesanan penukaran uang dibuka pada Minggu 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB.
Pemesanan tersebut dilakukan untuk masa penukaran uang dari Senin 17 Maret 2025 hingga Minggu 23 Maret 2025.
Periode pemesanan berikutnya adalah pada Minggu 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB.
Sedangkan pemesanan tersebut dilakukan untuk masa penukaran mulai Senin 24 Maret 2025 hingga Kamis 27 Maret 2025.
Masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang rupiah sesuai dengan ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang.
Rinciannya, terdiri dari uang pecahan besar senilai Rp 2 juta yang terbagi dalam 30 lembar uang pecahan Rp 50.000 dan 25 lembar uang pecahan Rp 20 ribu.
Sedangkan uang pecahan kecil senilai Rp 2,3 juta dapat ditukarkan dengan uang pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan Rp 2 ribu.
Masyarakat yang hendak menukar uang baru melalui layanan kas keliling Bank Indonesia harus memperhatikan syarat berikut:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
2. Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak Membawa uang Rupiah dengan jumlah nominal yang pas sesuai yang telah dipesan
3. Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar
4. Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang
5. Bank Indonesia akan memberikan penggantian uang dengan nilai nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda
6. Penggantian hanya diberikan jika uang Rupiah yang ditukarkan masih dapat dikenali keasliannya NIK-KTP yang digunakan untuk pemesanan hanya dapat digunakan kembali setelah tanggal penukaran telah terlewati. ***
Editor : Ibnu Yunianto