RADAR BALI - Pemerintah telah mengubah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP dan SMA menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah satu konsekuensi perubahan tersebut adalah penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diikuti oleh siswa kelas VI jenjang Sekolah Dasar, kelas 9 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan kelas 12 jenjang sekolah menengah atas (SMA).
Hasil tes kemampuan akademik jenjang SD akan digunakan untuk penentuan jalur prestasi di SMPB SMP.
Hasil tes TKA jenjang SMP akan digunakan untuk penilaian kelulusan jalur prestasi di SPMB jenjang SMA/SMK.
Sedangkan hasil tes kemampuan akademik jenjang SMA digunakan sebagai basis penentuan kelulusan pada jalur seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru berdasarkan prestasi (SNBP).
Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menjalani TKA pada Februari 2026.
Materi yang akan diujikan adalah empat mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, matematika, dan dua mata pelajaran pilihan.
Informasi tentang daftar mata pelajaran pilihan yang akan dujikan untuk jenjang SD belum dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Meski demikian, diprediksi mata pelajaran pilihan akan mencakup mata pelajaran yang umumnya diajarkan di tingkat SD, yakni Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), atau bahasa asing.
Sementara siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menjalani TKA pada November 2025.
Mata pelajaran yang akan diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan dua mata pelajaran pilihan.
Detil tentang dua mata pelajaran pilihan yang akan diujikan di TWA jenjang SMA juga belum dirilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Meski demikian, mata pelajaran pilihan tersebut akan disesuaikan dengan minat dan jurusan siswa di SMA, yakni Fisika, Kimia, Biologi, Sejarah, Geografi, Ekonomi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada Senin, 3 Maret 2025 menyatakan bahwa TKA tidak wajib diikuti oleh siswa baik di tingkat SD ataupun SMA.
TKA hanya diperuntukkan bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi melalui jalur prestasi, baik di SPMB jenjang SMP dan SMA maupun ingin mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dalam penerimaan mahasiswa baru.
"Jadi tidak harus ikut, tapi kalau dia tidak ikut otomatis dia tidak punya nilai individual," ujar Mu'ti.
Menurut dia, salah satu alasan tidak diwajibkannya TKA adalah karena masyarakat menilai ujian akhir memicu stres peserta didik.
Oleh karena itu, siswa yang berpotensi stres disarankan tidak perlu mengikuti TKA.
"Tapi kalau mau dia siap mental dan ingin untuk misalnya melanjutkan ke jenjang di atasnya ya ikut (TKA)," lanjut sekretaris umum PP Muhammadiyah ini. ***
Editor : Ibnu Yunianto