Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Usia Pensiun Prajurit TNI dan Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Dipimpin Personel TNI Aktif

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 20 Maret 2025 | 20:41 WIB
ILUSTRASI - Aksi pasukan TNI saat mengamankan konferensi WWF di Bali
ILUSTRASI - Aksi pasukan TNI saat mengamankan konferensi WWF di Bali

RADAR BALI - Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Berdasarkan ketentuan baru dalam UU TNI hasil revisi, anggota TNI aktif boleh menempati jabatan di 14 kementerian / lembaga.

Ketua Panitia Kerja RUU TNI DPR Utut Adianto mengatakan, terdapat tiga poin penting perubahan tugas pokok dan kewenangan dalam sejumlah pasal di UU TNI yang telah selesai dibahas DPR dan pemerintah.

Salah satunya adalah revisi Pasal 47 UU TNI terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga.

Ketua Fraksi PDIP DPR tersebut mengatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 14 Kementerian/Lembaga. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 10 kementerian/lembnaga pada UU TNI sebelum direvisi.

Kementerian/lembaga yang dapat dipimpin oleh prajurit aktif TNI meliputi:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)

3. Kesekretariatan negara (Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer)

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search And Rescue Nasional (Basarnas)

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

11. Badan Penanggulangan Bencana

12. Badan Penanggulangan Terorisme

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Di luar 14 kementerian lembaga tersebut, personel TNI juga masih mendapatkan hak untuk menduduki jabatan. "Dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Utut.

Selain tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel TNI, revisi UU TNI juga menyangkut batas usia pensiun anggota TNI yang diatur dalam Pasal 53.

Usia pensiun anggota TNI dibagi dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi.

Dalam UU TNI hasil revisi, usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun.

Sedangkan Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

"Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama di ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," terang Utut. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#Revisi UU TNI Diterobos #Revisi UU TNI 2025 #usia pensiun dan lansia #uu tni #usia pensiun #Revisi UU TNI #pesangon #UU TNI 34 Tahun 2004 #Usia pensiun anggota polisi #usia pensiun guru #Revisi UU TNI di Hotel Mewah #usia pensiun ASN #Usia pensiun TNI #Usia pensiun dokter #usia pensiun 2025