RADAR BALI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata tidak menghentikan proses penerbitan nomor induk Pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masa libur lebaran.
Pada kurun waktu 28 Maret 2025 hingga 6 April 2025, BKN telah menerbitkan 4.005 Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
BKN juga telah menerbitkan 479 surat pertimbangan teknis (Pertek) kepegawaian pada kurun waktu tersebut.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelayanan kepegawaian adalah layanan dasar yang tidak boleh berhenti pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Layanan kepegawaian tersebut meliputi proses penetapan NIP, pengajuan kenaikan pangkat, promosi, mutasi, hingga pensiun.
"Semua layanan ini memiliki batas waktu penyelesaian yang telah ditetapkan sehingga kami tetap menjalankannya sesuai prosedur layanan BKN,” jelas Zudan.
Selain layanan konvensional, BKN memastikan sistem layanan kepegawaian digital tetap beroperasi secara optimal selama masa libur Lebaran.
Zudan memastikan Sistem Informasi ASN Nasional (SIASN) dan portal pengaduan daring tetap dapat diakses selama 24 ham oleh seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat umum.
Dengan demikian, proses pengajuan usulan NIP, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun tetap dapat dilakukan oleh instansi pusat maupun daerah serta diproses oleh BKN.
Sementara itu, BKN Kantor Regional X yang membawahi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur hingga 3 April telah menyelesaikan validasi 6,43 persen dari total 7.337 usulan penerbitan NIP CPNS.
Dari total usulan tersebut, sebanyak 97 usulan dinyatakan memenuhi syarat sehingga telah berhasil divalidasi dan diterbitkan. Sedangkan 375 usulan mengalami kendala karena ketidaksesuaian berkas.
BKN Kanreg 10 sampai saat ini masih memproses 4.121 usulan penerbitan NIP CPNS.
Berikut adalah langkah-langkah cara cek penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 tahap 1 di Mola BKN:
1. Akses situs Mola BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id.
2. Pilih Fitur “Cek Layanan”
Cari bagian “Cek Layanan” untuk memantau berbagai proses administrasi kepegawaian.
3. Pilih Kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”
Pilih kategori layanan yang sesuai, yaitu “Penetapan NIP/NI PPPK.”
4. Masukkan Nomor Peserta Seleksi
Isi nomor peserta seleksi yang benar agar sistem dapat memproses data dengan akurat.
5. Masukkan Kode Captcha
Tulis kode captcha yang tampil di layar.
6. Klik “Monitor Usulan”
Klik tombol “Monitor Usulan” untuk memulai pengecekan status.
Setelah pengecekan selesai, hasil status layanan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar. (*)
Editor : Ibnu Yunianto