RADAR BALI - Informasi tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 ramai beredar di media sosial.
Informasi tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Pasalnya, rencana kenaikan tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun rancangan APBN perubahan.
Dalam pernyataan resminya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk menaikkan gaji PNS sebesar yang disebutkan dalam isu tersebut.
"Rumor itu tidak berdasar dan tidak tercantum dalam perencanaan anggaran pemerintah," tegas Menkeu.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi berbagai spekulasi yang telah beredar luas di kalangan aparatur sipil negara.
Sri Mulyani menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan berbagai upaya melakukan efisiensi keuangan negara.
Salah satu yang dilakukan adalah pemangkasan anggaran belanja negara sebesar Rp306 triliun.
Meski terdapat efisiensi, Sri Mulyani memastikan bahwa gaji pokok PNS tetap akan dibayarkan sesuai jadwal dan besaran yang berlaku saat ini tanpa ada pemotongan.
"Gaji PNS tetap aman. Namun, belum ada rencana kenaikan hingga saat ini," tambahnya.
Pada tahun ini, gaji Aparatur Sipil Negara telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku sejak awal Januari 2025.
Sedangkan tunjangan pensiunan dinaikkan menjadi 12 persen.
Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mendukung pernyataan Sri Mulyani.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun ini.
"Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ungkap Rini dalam keterangan resminya.
Alasannya, pemerintah saat ini masih melakukan penyesuaian program kerja dan anggaran di tahap awal pemerintahan.
Pemerintah juga masih melakukan sejumlah perubahan dalam struktur pemerintahan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan bahwa kebijakan penggajian PNS masih mengikuti aturan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan gaji tersebut dibuat untuk menjaga daya beli ASN sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. ***
Editor : Ibnu Yunianto