Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Profesor Farmasi UGM Dipecat Karena Cabuli Mahasiswa

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 9 April 2025 | 21:18 WIB
Rektorat Universitas Gadjah Mada di Bulaksumur, Yogyakarta.
Rektorat Universitas Gadjah Mada di Bulaksumur, Yogyakarta.

RADAR BALI - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat Prof. Dr. apt. Edy Meiyanto, M.Si dari posisinya sebagai dosen.

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM tersebut dipecat karena terbukti melakukan kekerasan seksual pada sejumlah mahasiswanya.

Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius menyatakan, sanksi berat tersebut dijatuhkan berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Hasil pemeriksaan menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Dugaan kekerasan seksual diduga dilakukan pakar onkologi molekular tersebut sepanjang 2023 hingga Juli 2024.

Satgas PPKS UGM kemudian melakukan pemeriksaan pada 1 Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024.

Sebanyak 13 korban dan saksi diperiksa komite dalam proses pemeriksaan silang dengan terlapor.

Pada saat yang sama, satgas juga memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban.

Tindakan kekerasan seksual dilakukan Edy Meiyanto dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan skripsi, tesis, disertasi yang dilakukan di luar kampus.

Posisi Edy sebagai ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM juga dimanfaatkan untuk mendekati korban.

Lembaga riset milik Fakultas Farmasi UGM tersebut sering menggelar riset dan mempersiapkan mahasiswa mengikuti sejumlah lomba di luar kampus.

Pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dalam bentuk verbal di lingkungan kampus.

Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dalam pemeriksaan, Edy Meiyanto dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.

Edy juga dinyatakan melanggar kode etik dosen.

Selama pemeriksaan, pada 12 Juli 2024, Edy telah dibebastugaskan dari jabatan ketua CCRC.

Dia juga dibebastugaskan dari kegiatan belajar mengajar, riset penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Meski telah dipecat dari jabatannya sebagai dosen, Edy hingga kini masih berstatus guru besar UGM.

Hal tersebut disebabkan peninjauan jabatan guru besar merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Berdasarkan ketentuan, keputusan pengangkatan dan pemecatan seorang lektor kepala dan profesor dilakukan melalui keputusan menteri.

UGM telah memiliki Satgas PPKS sejak September 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#kampus #Guru besar UGM cabuli Mahasiswi #kekerasan seksual #guru besar ugm skandal kekerasan seksual #guru besar ugm #mahasiswa #ugm #pencabulan #guru besar