Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cegah Bule Kuasai Aset Properti di Bali Lewat Kawin Kontrak, Ini Poin Penting Perda Nominee

Dhian Harnia Patrawati • Sabtu, 26 April 2025 | 00:32 WIB
CGT: Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta koemntari soal kelanjutan proyek Kereta Bawah Tanah
CGT: Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta koemntari soal kelanjutan proyek Kereta Bawah Tanah

RADAR BALI - Peraturan daerah yang mengatur perjanjian pinjam nama atau nominee agreement dalam penguasaan aset properti di Bali menjadi salah satu poin dalam debat kampanye Koster-Giri Prasta.

Setelah dilantik, Koster-Giri berupaya mempercepat penyelesaian rancangan peraturan daerah tersebut.

Targetnya, perda tersebut dapat diundangkan pada akhir tahun ini.

Perda tersebut diyakini bisa mengatasi fenomena turis ramai namun hotel sepi yang saat ini terjadi di Bali.

Pasalnya, mayoritas turis memilih tinggal di vila-vila yang dimiliki WNA namun dengan menggunakan nama WNI yang dinikahi secara kontrak.

Kawasan di Bali yang dipadati vila-vila ilegal yang dimiliki bule adalah Canggu, Ubud, dan Uluwatu.

"Ada warga kita dengan sistem kawin kontrak di bayar Rp1 miliar-Rp2 miliar dan dia (WNA) bisa bertransaksi (menguasai aset properti di Indonesia),” kata Wagub Bali Giri Prasta seperti dikutip Radar Bali.

Akibatnya, pendapatan daerah turun karena transaksi penggunaan vila antara WNA dengan WNA terjadi di luar Indonesia.

“Yang kita butuhkan saat ini adalah perda nominee, sehingga vila-vila bodong bisa ditindak,” ujarnya.

Apa poin-poin penting dalam raperda tentang perjanjian pinjam nama tersebut?

Aturan Hukum

Meskipun istilah "pinjam nama" atau "nominee agreement" sering digunakan dalam praktik di Indonesia, tidak ada peraturan hukum yang secara eksplisit mengatur mengenai perjanjian pinjam nama.

Namun, praktik pinjam nama ini bersinggungan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, terutama dalam konteks kepemilikan tanah dan investasi oleh Warga Negara Asing (WNA):

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

Asas Nasionalitas: Pasal 21 UUPA menegaskan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki hak milik atas tanah.

Badan hukum yang dapat memiliki hak milik pun terbatas pada badan hukum tertentu yang didirikan oleh WNI dan ditetapkan oleh pemerintah.

Larangan Pengalihan Hak kepada WNA: Pasal 26 ayat (2) UUPA secara implisit melarang perbuatan hukum yang secara langsung atau tidak langsung bertujuan memindahkan hak milik atas tanah kepada orang asing.

Perjanjian pinjam nama seringkali dianggap sebagai upaya penyelundupan hukum untuk menghindari ketentuan ini.

Akibat Hukum: Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan "nominee agreement," praktik yang bertujuan agar WNA dapat menguasai hak milik atas tanah melalui perantaraan WNI dapat dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan asas nasionalitas dan larangan pengalihan hak kepada WNA.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal:

Larangan Perjanjian Nominee dalam Kepemilikan Saham: Pasal 33 ayat (1) UU Penanaman Modal secara tegas melarang penanam modal dalam negeri dan asing untuk membuat perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas adalah untuk dan atas nama pihak lain.

Ini secara jelas melarang praktik nominee dalam kepemilikan saham perusahaan.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):

Syarat Sah Perjanjian: Perjanjian pinjam nama sebagai suatu bentuk perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata (kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal).

Sebab yang Tidak Halal: Jika tujuan dari perjanjian pinjam nama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (misalnya, untuk mengakali larangan kepemilikan tanah oleh WNA), maka perjanjian tersebut dapat dianggap memiliki sebab yang tidak halal dan batal demi hukum (Pasal 1337 KUHPerdata).

Implikasi Hukum Praktik Pinjam Nama:

Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur "nominee agreement," praktik ini memiliki risiko hukum yang signifikan:

Batal Demi Hukum: Perjanjian pinjam nama, terutama yang terkait dengan kepemilikan tanah oleh WNA, sangat berpotensi dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan karena melanggar UUPA dan prinsip asas nasionalitas dalam hukum agraria.

Tidak Ada Kepastian Hukum: Pihak WNA yang menggunakan nominee tidak memiliki kepastian hukum atas aset yang dikuasainya secara de facto.

Pemilik nama (nominee) secara hukum adalah pemilik sah dan berpotensi menyalahgunakan kepemilikan tersebut.

Sengketa Hukum: Praktik pinjam nama sangat rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari antara pihak WNA dan nominee, maupun dengan pihak ketiga.

Potensi Tindak Pidana: Dalam beberapa kasus, praktik pinjam nama dapat dikategorikan sebagai tindakan menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan aset yang dapat terkait dengan tindak pidana tertentu.

Kesimpulan:

Di Indonesia, praktik pinjam nama (nominee) tidak diakui dan bahkan dilarang dalam konteks investasi properti dan kepemilikan saham perusahaan.

Dalam konteks kepemilikan tanah oleh WNA, meskipun tidak ada peraturan eksplisit mengenai "nominee agreement," praktik ini sangat berisiko karena bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria Indonesia dan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Rancangan Perda yang sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi Bali kemungkinan bertujuan untuk memperjelas batasan, mengatur, dan memberikan sanksi terhadap praktik nominee, khususnya dalam kepemilikan properti, demi menegakkan hukum agraria dan memberikan kepastian hukum di wilayah Bali. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#UU Agraria #pemprov bali #bali #giri prasta #Perda Nominee #Vila Ilegal