RADAR BALI - Tahap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memasuki uji Kompetensi.
Pemkot Denpasar akan menyelenggarakan uji kompetensi PPPK pada 13-15 Mei 2025.
Uji kompetensi akan diikuti oleh 2.245 peserta yang dilaksanakan secara daring di sejumlah kantor BKN.
Sebanyak 2.100 peserta akan melaksanakan ujian di kantor BKN Denpasar di Jalan Jl. Bypass Ngurah Rai No.646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Sedangkan 145 peserta akan mengikuti ujian secara daring dari kantor BKN Surabaya, Jogjakarta, Bandung, Jakarta Ciracas, Medan, Mataram, dan Semarang.
Ujian seleksi kompetensi PPPK ini direncanakan berlangsung dalam tiga sesi setiap harinya, sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman.
Para peserta diharapkan untuk mencermati dengan seksama jadwal yang telah ditentukan agar dapat mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan sesi yang telah dialokasikan.
Persyaratan Dokumen dan Tata Tertib Berpakaian
Perlengkapan dan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta saat mengikuti ujian adalah:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak dengan jelas dan berwarna.
- Alat tulis berupa pensil kayu.
Selain dokumen, tata tertib berpakaian juga menjadi perhatian utama.
Pemkot Denpasar menetapkan standar berpakaian yang rapi dan sopan bagi seluruh peserta:
Pria
- Wajib mengenakan kemeja putih berkerah lengan panjang (polos, tidak bercorak, dan tidak transparan), celana panjang kain berwarna hitam (bukan berbahan jeans), serta sepatu pantofel hitam.
Wanita: Wajib mengenakan kemeja putih berkerah lengan panjang (polos, tidak bercorak, dan tidak transparan), rok/celana panjang hitam kain (bukan berbahan jeans), hijab pendek hitam polos yang dimasukkan ke dalam kerah baju (bagi yang berhijab), serta sepatu pantofel hitam.
Larangan dan Konsekuensi Pelanggaran
Demi kelancaran dan integritas pelaksanaan seleksi, peserta dilarang membawa barang-barang yang tidak berkaitan dengan ujian, seperti perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, senjata tajam/api, jimat, dan lain-lain.
Ketegasan juga ditekankan terkait kehadiran dan kepatuhan terhadap jadwal. Peserta hanya diperkenankan mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal dan sesi yang telah ditentukan.
Keterlambatan hadir, tidak hadir, tidak membawa dokumen lengkap, atau tidak berpakaian sesuai ketentuan akan berakibat pada tidak diizinkannya peserta mengikuti tahapan seleksi, pembatalan keikutsertaan, hingga dinyatakan gugur.
Selain itu, pengantar peserta seleksi dilarang menunggu atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi untuk menghindari potensi gangguan dan menjaga ketertiban.
Integritas Seleksi dan Imbauan Penting
Pemerintah Kota Denpasar memastikan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Kota Denpasar Formasi Tahun 2024 tidak dipungut biaya apapun.
Kelulusan peserta sepenuhnya bergantung pada prestasi peserta itu sendiri. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena tindakan tersebut merupakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia seleksi.
Link:
Editor : Ibnu Yunianto