RADAR BALI - Serangan balik dari kubu Jokowi pada orang-orang yang bersuara tentang ijazah palsu akhirnya mengerucut.
Sejumlah pihak telah melaporkan Roy Suryo cs ke polisi, baik di Jakarta Pusat, Semarang, hingga Solo.
Hari ini, Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo bahkan turun tangan melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya.
Jokowi melaporkan lima orang, yakni mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Rizal Fadhilah, dan aktivis medsos Dokter Tifauzia Tyassuma.
Jokowi juga melaporkan dua orang berinisial ES dan K yang hingga kini belum diketahui identitas lengkapnya.
Saat melaporkan kelimanya, Jokowi membawa serta semua ijazah miliknya. Mulai tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah dari Universitas Gadjah Mada.
Penasihat Hukum Jokowi Yakup Hasibuan menyampaikan kliennya menunjukkan seluruh ijazah tersebut pada penyidik.
Mantan wali kota Solo itu juga memastikan kesiapannya jika kembali diminta oleh polisi untuk menunjukkan ijazah-ijazah tersebut.
”Jika nanti diperlukan lagi, Pak Jokowi siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” terang Yakup.
Menurut Yakup, kelima terlapor diduga telah membuat fitnah dan menyampaikan tudingan-tudingan yang tidak benar di muka umum.
Karena itu, mereka diduga telah melanggar ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
”Dugaan fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik martabat Pak Jokowi, berdampak bagi Pak Jokowi, baik keluarga, dan yang paling penting ini merusak nama baik Indonesia,” terang dia.
Yakup menegaskan, tudingan ijazah palsu Jokowi merusak nama baik Indonesia dan rakyat Indonesia karena Jokowi sudah menjadi presiden selama 10 tahun.
”Jadi, ini kan martabat Indonesia yang dipertaruhkan, nama baik Indonesia, nama baik Pemerintah Indonesia, dan nama baik bangsa Indonesia juga,” imbuhnya. ***
Editor : Ibnu Yunianto