RADAR BALI - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji ke-13 pensiunan PNS akan dicairkan pada 1 Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Hal itu sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa kebijakan gaji ke-13 pensiunan PNS ini diambil sebagai bentuk dukungan ekonomi di tengah tantangan inflasi.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS ini akan dilakukan oleh PT Taspen dan mencakup gaji pensiun pokok beserta gaji ke-13 pensiunan PNS yang telah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sesuai PP No. 8 Tahun 2024.
Kenaikan ini, meskipun berlaku sejak Januari 2024, baru diterapkan pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pensiunan serta mendukung kebutuhan pendidikan anak cucu pensiunan PNS.
Kini cek pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS semakin mudah melalui aplikasi Andal by Taspen.
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan pensiunan.
Sebagai gambaran, untuk pensiunan golongan I berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.
Rincian lengkap besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
(Sebagai Dasar Perhitungan Gaji Ke-13):
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Melalui Aplikasi Andal by Taspen:
Untuk memudahkan proses pencairan dan autentikasi, pensiunan kini bisa menggunakan aplikasi Andal by Taspen untuk cek pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS.
Langkah-langkah Autentikasi dan Cek Pencairan di Aplikasi Andal:
1. Unduh aplikasi Andal by Taspen melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buka aplikasi dan pilih menu “Autentikasi.”
3. Masukkan data diri seperti NIK, Nomor Taspen (NOTAS), atau nomor Kartu PNS Elektronik (KPE).
4. Lakukan swafoto sesuai instruksi untuk verifikasi biometrik.
5. Setelah berhasil autentikasi, pensiunan dapat memantau status dan detail pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS melalui fitur yang tersedia di aplikasi.
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Pemerintah memastikan perhitungan yang akurat agar bantuan ini tepat sasaran.
Dengan adanya kenaikan gaji dan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS ini, diharapkan para purnabakti dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan sejahtera. ***
Editor : Ibnu Yunianto