Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Insentif Guru RA dan Madrasah Non ASN Cair Juni 2025, Ini Syarat dan Cara Mencairkan

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 7 Mei 2025 | 20:50 WIB
CAIR AWAL JUNI - Kemenag mencairkan tunjangan guru madrasan non-PNS.
CAIR AWAL JUNI - Kemenag mencairkan tunjangan guru madrasan non-PNS.

RADAR BALI - Kementerian Agama akan menyalurkan insentif bagi guru bukan aparatur sipil negara untuk guru di raudhatul athfal (RA) dan madrasah pada Juni 2025.

Tunjangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Insentif sebesar Rp 250.000 per bulan dibayarkan dalam dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1,5 juta per semester.

"Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Terdapat 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. 

Total anggaran yang disiapkan untuk tahap pertama sebesar Rp 365,503 miliar.

Kriteria guru RA dan Madrasah yang berhak menerima insentif, antara lain:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah

2. Belum lulus sertifikasi guru.

3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan

4. Mengajar pada satuan administrasi pangkal (sekolah) binaan Kementerian Agama.

5. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

6. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di sekolahnya

7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

7. Belum berusia pensiun 60 tahun

8. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Insentif diberikan pada guru bukan PNS yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Guru RA dan madrasah dapat mengecek info pencairan melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) masing-masing.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan para guru RA dan madrasah swasta untuk mencairkan tunjangan tersebut.

Antara lain, menunjukkan KTP, membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA, dan membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA, serta Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Setelah persyaratan lengkap, para guru dapat mendatangi Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#Insentif Guru Madrasah Non-PNS #insentif guru madrasah #Insentif Guru Madrasah Cair