Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kena PHK? Begini Cara Klaim Gaji 6 Bulan Lewat Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 16 Mei 2025 | 20:19 WIB

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan-JawaPos.com-Radar Bromo
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan-JawaPos.com-Radar Bromo

RADAR BALI - Puluhan ribu pekerja terkena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun.

Untuk melindungi pekerja yang terdampak PHK, pemerintah menghadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKP memberikan gaji bagi korban PHK hingga enam bulan.

Meski demikian, bantuan finansial tersebut hanya setara dengan 60 persen dari upah terakhir pekerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pasal 19 ayat (1) PP tersebut menjelaskan, "Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu."

Untuk dapat mengajukan manfaat ini, Pasal 19 ayat (3) menetapkan syarat klaim JKP, yaitu peserta harus memiliki masa iur minimal 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 24 bulan kalender sebelum terjadinya PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Besaran gaji korban PHK lewat program JKP yang akan diterima adalah 60% dari gaji terakhir, dengan durasi maksimal pemberian selama 6 bulan.

Pasal 21 ayat (2) mengatur bahwa dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batasan atas gaji yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (3) menjelaskan adanya batasan maksimal gaji yang diperhitungkan untuk JKP, yaitu sebesar Rp 5 juta. Jika gaji pekerja melebihi angka tersebut, perhitungan manfaat tetap didasarkan pada Rp 5 juta.

Pemerintah juga menetapkan kriteria pekerja yang tidak berhak menerima JKP, termasuk pekerja yang mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Panduan Klaim JKP Tahun 2025

Bagi pekerja yang mengalami PHK pada tahun 2025, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat akun di siap kerja dan cara pengajuan klaim JKP untuk memanfaatkan program ini:

1. Cara Membuat Akun di SIAPkerja

Langkah awal adalah membuat akun pada platform SIAPkerja. Berikut adalah tahapan-tahapannya:

2. Membuat Laporan Kondisi PHK

Setelah berhasil membuat akun, langkah berikutnya adalah melaporkan status PHK Anda, jika belum tercantum secara otomatis di akun SIAPkerja. Ikuti langkah-langkah ini:

3. Cara Pengajuan Klaim JKP

Setelah melaporkan kondisi PHK, Anda dapat melanjutkan dengan proses pengajuan klaim JKP:

4. Melakukan Asesmen

Untuk memaksimalkan manfaat dari program JKP, Anda diwajibkan mengikuti asesmen pada akun SIAPkerja Anda. Berikut caranya:

5. Menunggu Pencairan Dana

Setelah semua tahapan di atas selesai, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan pencairan dana.

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data Anda dan kemudian mencairkan manfaat gaji korban PHK lewat program JKP ke rekening bank yang telah Anda daftarkan.

Manfaat yang akan diterima adalah uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir Anda selama maksimal 6 bulan.

Syarat untuk Mengajukan Klaim JKP

Agar klaim JKP Anda dapat diproses, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat klaim JKP berikut:

Batas Waktu Klaim JKP

Perlu diingat bahwa pengajuan klaim JKP memiliki batas waktu. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, klaim harus diajukan paling lambat 6 bulan setelah terjadinya PHK.

Melewati batas waktu ini akan mengakibatkan hilangnya hak atas manfaat JKP. Selain itu, manfaat JKP juga akan dihentikan jika penerima telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Manfaat Lebih dari Sekadar Uang Tunai

Program JKP tidak hanya memberikan bantuan finansial berupa uang tunai, tetapi juga menyediakan akses ke informasi pasar kerja dan program pelatihan.

Tujuannya adalah untuk membantu penerima manfaat mendapatkan pekerjaan baru secepat mungkin.

Besaran uang tunai yang diterima adalah 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

Dengan memahami cara membuat akun di siap kerja dan cara pengajuan klaim JKP serta memenuhi syarat klaim JKP, para pekerja yang menjadi korban PHK dapat memastikan hak mereka terpenuhi. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#SIAPKerja Kemenaker #Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) #bpjs ketenagakerjaan #JKP #Jaminan kehilangan pekerjaan #jamsostek #bpjs #siapkerja #SIAPkerja Kemnaker #siapkerja kemnaker go id