RADAR BALI - Puluhan ribu pekerja terkena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun.
Untuk melindungi pekerja yang terdampak PHK, pemerintah menghadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKP memberikan gaji bagi korban PHK hingga enam bulan.
Meski demikian, bantuan finansial tersebut hanya setara dengan 60 persen dari upah terakhir pekerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pasal 19 ayat (1) PP tersebut menjelaskan, "Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu."
Untuk dapat mengajukan manfaat ini, Pasal 19 ayat (3) menetapkan syarat klaim JKP, yaitu peserta harus memiliki masa iur minimal 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 24 bulan kalender sebelum terjadinya PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
Besaran gaji korban PHK lewat program JKP yang akan diterima adalah 60% dari gaji terakhir, dengan durasi maksimal pemberian selama 6 bulan.
Pasal 21 ayat (2) mengatur bahwa dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batasan atas gaji yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (3) menjelaskan adanya batasan maksimal gaji yang diperhitungkan untuk JKP, yaitu sebesar Rp 5 juta. Jika gaji pekerja melebihi angka tersebut, perhitungan manfaat tetap didasarkan pada Rp 5 juta.
Pemerintah juga menetapkan kriteria pekerja yang tidak berhak menerima JKP, termasuk pekerja yang mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Panduan Klaim JKP Tahun 2025
Bagi pekerja yang mengalami PHK pada tahun 2025, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat akun di siap kerja dan cara pengajuan klaim JKP untuk memanfaatkan program ini:
1. Cara Membuat Akun di SIAPkerja
Langkah awal adalah membuat akun pada platform SIAPkerja. Berikut adalah tahapan-tahapannya:
- Akses situs resmi SIAPkerja melalui tautan https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Klik tombol “Masuk” di pojok kanan atas, kemudian pilih “Daftar Sekarang”.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.
- Setelah berhasil mendaftar, lengkapi profil dan biodata Anda.
2. Membuat Laporan Kondisi PHK
Setelah berhasil membuat akun, langkah berikutnya adalah melaporkan status PHK Anda, jika belum tercantum secara otomatis di akun SIAPkerja. Ikuti langkah-langkah ini:
- Periksa lencana aktivitas pada akun SIAPkerja Anda. Jika belum ada lencana JKP, pilih opsi “Buat Laporan”.
- Isi data diri sesuai dengan yang diminta.
- Lengkapi informasi detail terkait PHK, meliputi tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya, serta unggah dokumen atau bukti PHK dari perusahaan.
- Klik tombol “Buat Laporan” setelah semua informasi terisi dengan benar.
3. Cara Pengajuan Klaim JKP
Setelah melaporkan kondisi PHK, Anda dapat melanjutkan dengan proses pengajuan klaim JKP:
- Pada menu “Pengajuan Klaim JKP”, klik opsi “Ajukan Klaim”.
- Isi data diri yang diperlukan untuk proses pencairan dana.
- Lakukan swafoto (selfie) mengikuti instruksi yang diberikan oleh sistem.
- Masukkan informasi terkait nomor rekening bank yang akan digunakan untuk pencairan dana, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, dan nama bank.
4. Melakukan Asesmen
Untuk memaksimalkan manfaat dari program JKP, Anda diwajibkan mengikuti asesmen pada akun SIAPkerja Anda. Berikut caranya:
- Klik opsi “Lakukan Asesmen” pada akun Anda.
- Isi data yang berkaitan dengan pekerjaan Anda sebelumnya dan selesaikan seluruh pertanyaan dalam asesmen.
- Penting untuk diketahui bahwa asesmen ini tidak memiliki jawaban benar atau salah, namun wajib diselesaikan untuk melanjutkan proses klaim.
5. Menunggu Pencairan Dana
Setelah semua tahapan di atas selesai, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan pencairan dana.
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data Anda dan kemudian mencairkan manfaat gaji korban PHK lewat program JKP ke rekening bank yang telah Anda daftarkan.
Manfaat yang akan diterima adalah uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir Anda selama maksimal 6 bulan.
Syarat untuk Mengajukan Klaim JKP
Agar klaim JKP Anda dapat diproses, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat klaim JKP berikut:
- Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadinya PHK.
- Memiliki upah terakhir maksimal Rp5.000.000. Jika upah lebih dari itu, perhitungan manfaat akan menggunakan batas atas yaitu Rp5.000.000.
- Bersedia untuk aktif mencari pekerjaan kembali setelah menerima manfaat JKP.
- Pengajuan klaim dilakukan maksimal 6 bulan setelah tanggal PHK.
Batas Waktu Klaim JKP
Perlu diingat bahwa pengajuan klaim JKP memiliki batas waktu. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, klaim harus diajukan paling lambat 6 bulan setelah terjadinya PHK.
Melewati batas waktu ini akan mengakibatkan hilangnya hak atas manfaat JKP. Selain itu, manfaat JKP juga akan dihentikan jika penerima telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.
Manfaat Lebih dari Sekadar Uang Tunai
Program JKP tidak hanya memberikan bantuan finansial berupa uang tunai, tetapi juga menyediakan akses ke informasi pasar kerja dan program pelatihan.
Tujuannya adalah untuk membantu penerima manfaat mendapatkan pekerjaan baru secepat mungkin.
Besaran uang tunai yang diterima adalah 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
Dengan memahami cara membuat akun di siap kerja dan cara pengajuan klaim JKP serta memenuhi syarat klaim JKP, para pekerja yang menjadi korban PHK dapat memastikan hak mereka terpenuhi. ***
Editor : Ibnu Yunianto