RADAR BALI - Pemerintah Provinsi Bali tengah gencar merealisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayahnya, mencakup 636 desa dan 80 kelurahan.
Langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025.
Proses koordinasi pembentukan koperasi dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Bali.
Koordinasi dilakukan dengan masing-masing pemerintah desa dan kelurahan dengan mempertimbangkan potensi unik setiap wilayah dalam pembentukan, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang sudah ada di masing-masing desa/kelurahan.
Target ambisius pun dicanangkan, yakni pembentukan Koperasi Merah Putih sebelum Juni 2025.
Salah satu aspek penting dalam pendirian badan hukum koperasi adalah pembuatan akta notaris pendirian koperasi.
Dalam upaya mempercepat proses ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya pembuatan akta notaris pendirian setiap Koperasi Merah Putih.
Biaya ini akan diambilkan dari dana desa yang diterima oleh masing-masing desa dan kelurahan.
Modal awal Koperasi Merah Putih akan bersumber dari anggota. Meski demikian, potensi sumber modal lain juga terbuka lebar, termasuk dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga keuangan, hingga anggota koperasi dengan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Koperasi.
Pemerintah desa/kelurahan juga dapat mengalokasikan sebagian dana desa sebagai modal koperasi merah putih, terutama bagi desa/kelurahan yang belum memiliki badan usaha milik desa (BUMDes).
Terdapat sejumlah bidang usaha yang akan dijalankan Koperasi Merah Putih:
- Gerai Sembako (Embrio KopHub): Menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga terjangkau bagi anggota dan masyarakat desa/kelurahan. Ini bisa menjadi pusat distribusi barang kebutuhan.
- Gerai Obat Murah/Apotek Desa: Memfasilitasi akses terhadap obat-obatan esensial, produk kesehatan, dan alat kesehatan dengan harga terjangkau.
- Gerai Klinik Desa: Menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
- Gerai Kantor Koperasi: Menjadi pusat administrasi dan layanan umum koperasi, termasuk penyewaan peralatan kantor jika memungkinkan.
- Gerai Unit Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank): Menjalankan fungsi keuangan koperasi dengan menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggota.
- Gerai Pergudangan dan Logistik (Cold Storage/Cold Chain): Mengelola penyimpanan barang, terutama produk pertanian, peternakan, dan perikanan, serta mendistribusikannya.
- Kegiatan Usaha Lain menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa/kelurahan, potensi sumber daya, dan penugasan pemerintah. ***