Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tahan Ijazah 108 Mantan Karyawan, Jan Hwa Diana Jadi Tersangka

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 23 Mei 2025 | 22:46 WIB
Kolase pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji
Kolase pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji

RADAR BALI - Kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, akhirnya menemui babak baru dengan ditetapkannya ia sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan ditemukan disembunyikan di rumah pribadinya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. 

Penemuan dan Penyitaan Ijazah

Penyidik awalnya melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk gudang dan kantor CV Sentosa Seal.

Namun, temuan paling signifikan justru berada di kediaman pribadi Diana di Perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

"Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” ungkap Suryono.

Ijazah yang disita mayoritas merupakan dokumen kelulusan SMA dan SMK.

Atas perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tersangka Diana sebelumnya mengelak tidak pernah menggelapkan ijazah mantan karyawan, bahkan sempat menantang untuk membuktikannya.

Namun, dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 108 ijazah tersebut, membuktikan keterlibatannya.

Seluruh dokumen itu diamankan dan sebagian sudah diserahkan ke pihak pendidikan untuk dikembalikan kepada pemilik sah.

Kronologi Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang mantan karyawan CV Sentosa Seal mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melalui kanal YouTube resminya pada April 2025.

Pengakuan tersebut menyebutkan ijazah SMA-nya ditahan perusahaan.

Aduan ini mendorong Armuji untuk melakukan inspeksi mendadak pada 9 April 2025, namun ia ditolak masuk dan dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan Diana.

Ironisnya, tak lama setelah itu, Jan Hwa Diana justru melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Armuji pun menyatakan siap menghadapi proses hukum dan berencana melaporkan balik pihak perusahaan atas tuduhan fitnah.

Gelombang laporan dari korban pun menyusul. Pada 14 April 2025, seorang korban bernama Nila Handiani melaporkan kasus serupa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Laporan ini kemudian diikuti oleh 31 mantan karyawan lainnya yang melapor secara kolektif, didampingi oleh Wali Kota Surabaya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), serta kuasa hukum.

Laporan awal yang memicu penyidikan Polda Jatim tercatat dengan nomor 542/IV tertanggal 22 April 2025, yang dilayangkan oleh mantan karyawan bernama Sasmita.

Selain penahanan ijazah, CV Sentosa Seal yang dipimpin Jan Hwa Diana juga diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan lain.

Misalnya, pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 saat karyawan melaksanakan salat Jumat, penerapan absensi ketat, dan denda tinggi, termasuk pemotongan gaji setara dua hari kerja jika karyawan tidak hadir satu hari.

Perusahaan ini juga diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Gudang perusahaan tidak tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem OSS yang kemudian berujung pada penyegelan.

Meskipun telah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan ijazah oleh Polda Jatim, Jan Hwa Diana saat ini masih ditahan di Polrestabes Surabaya.

Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil bersama suaminya, Hendy. Proses penyidikan dilakukan secara paralel oleh Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

Penyidikan Polda Jatim masih terus berlanjut. Hingga saat ini, 23 saksi telah diperiksa, dengan jadwal penambahan 2 saksi lagi.

Polda Jatim memberikan sinyal kuat bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus penggelapan ijazah ini, termasuk dari staf HRD atau pihak manajemen lain yang terkait. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#polda jatim #armudji #polrestabes surabaya #Jan Hwa Diana #djan hwa diana #Jan Hwa Diana tersangka