PLN Diskon Tarif Listrik 50 Persen Periode Juni-Juli 2025, Ini Syaratnya
Dhian Harnia Patrawati• Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:40 WIB
Ilustrasi - diskon listrik PLN Juni-Juli 025
RADAR BALI - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk bulan Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni mendatang.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Ini?
Diskon ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Namun, ada syarat penting yang perlu diketahui: diskon ini khusus menyasar pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Sebelumnya, program serupa di awal tahun 2025 berlaku hingga daya 2.200 VA, namun kali ini batasannya lebih rendah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa skema pemberian diskon ini akan serupa dengan program sebelumnya, hanya saja dengan penyesuaian pada batasan daya listrik.
Insentif Ekonomi Lain yang Akan Diberikan
Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif ekonomi lain yang akan diberikan secara bersamaan:
Diskon Transportasi: Potongan harga tiket untuk kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa libur sekolah.
Diskon Tarif Tol: Diskon ini menyasar sekitar 110 juta pengendara dan berlaku juga selama Juni-Juli 2025.
Bantuan Sosial: Penambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama periode Juni-Juli 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU): Akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.
Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Khusus bagi pekerja di sektor padat karya.
Mekanisme Teknis Masih Disiapkan
Pemerintah belum memberikan rincian teknis terkait mekanisme penyaluran diskon listrik 50% ini.
Hal ini disebabkan regulasi terkait masing-masing insentif fiskal masih dalam tahap penataan.
Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa syarat teknis sedang digodok lintas departemen dan ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.