RADAR BALI - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dimulai pada 5 Juni 2025.
Bantuan tunai ini mirip dengan yang pernah diberikan pada masa pandemi Covid-19.
Meskipun besaran BSU kali ini disebut tidak akan sebesar Rp600.000 seperti yang pernah diberikan pada tahun 2022, namun program ini bertujuan sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memastikan bahwa anggaran untuk BSU sudah dialokasikan dari APBN, meskipun detail nominalnya masih dalam tahap finalisasi.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah
Pekerja dengan penghasilan paling banyak senilai Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum.
Bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP (upah minimum provinsi) yang dibulatkan.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah.
Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Calon penerima tidak menjadi penerima bantuan lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan, atau bantuan produktif untuk usaha mikro.
Penerima BSU juga harus memiliki rekening bank yang valid dan aktif. Rekening bank ini digunakan untuk proses pencairan bantuan secara elektronik.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pekerja dapat menjadi calon penerima BSU dan mendapatkan bantuan finansial.
Cara Daftar BSU
Proses daftar BSU dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Siapkan Dokumen: Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, rekening bank yang masih aktif, dan NPWP.
Kunjungi Situs Resmi: Akses situs resmi BSU Kemnaker, yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/, dan pilih menu 'Daftar Sekarang'.
Masukkan Data Diri: Isi data diri dengan lengkap dan akurat, termasuk nama, NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan lainnya. Tinjau kembali data sebelum mengajukan permohonan.
Verifikasi OTP: Pendaftar akan menerima kode OTP melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut sebagai langkah verifikasi data.
Lengkapi Data Tambahan: Setelah data terverifikasi, lengkapi berbagai data tambahan seperti alamat rumah, perusahaan tempat bekerja, nomor rekening bank, dan lainnya.
Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi lengkap, klik tombol 'submit'.
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, langkah selanjutnya adalah menunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang.
Proses verifikasi ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung pada volume pendaftar dan kebijakan yang berlaku.
Jika Anda memenuhi syarat dan verifikasi berhasil, akan ada konfirmasi atau notifikasi bahwa Anda telah diterima sebagai penerima BSU. Konfirmasi ini biasanya dikirim melalui email atau SMS.
Penting untuk selalu mengikuti informasi resmi yang diberikan oleh pemerintah melalui situs web atau saluran komunikasi lainnya untuk memperoleh informasi terbaru dan menghindari penipuan atau informasi palsu. ***