Pelanggan PLN yang Tidak Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Juni-Juli 2025
Dhian Harnia Patrawati• Selasa, 27 Mei 2025 | 01:43 WIB
Ilustrasi - diskon listrik PLN Juni-Juli 025
RADAR BALI - Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Namun, berbeda dengan periode sebelumnya di Januari-Februari 2025, diskon 50 persen yang akan berlaku pada Juni-Juli 2025 ini memiliki cakupan yang lebih spesifik. Artinya, tidak semua pelanggan PLN akan menikmati fasilitas ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa ketentuan diskon kali ini serupa dengan periode sebelumnya, namun dengan batasan daya yang lebih rendah.
Pada periode Januari-Februari 2025, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA sempat mendapatkan diskon tarif listrik.
Namun, untuk periode Juni-Juli 2025, diskon tarif sebesar 50 persen hanya akan diberikan kepada rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Siapa Saja yang Tidak Mendapatkan Diskon?
Dilansir dari laman resmi PLN, golongan pelanggan berikut ini tidak akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025:
Golongan R-1/TR:
Daya 1.300 VA
Daya 2.200 VA
Golongan R-2/TR:
Daya 3.500-5.500 VA
Golongan R-3/TR:
Daya 6.600 VA ke atas
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki daya listrik di atas 1.300 VA, termasuk golongan rumah tangga menengah ke atas dan pelanggan bisnis/industri, tidak termasuk dalam sasaran program diskon tarif listrik 50 persen kali ini.
Kebijakan ini menunjukkan fokus pemerintah untuk memberikan bantuan kepada rumah tangga dengan konsumsi listrik yang lebih rendah, sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial dan ekonomi. ***