Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jelang H-10 Wukuf, Arab Saudi Belum Terbitkan Visa Haji Furoda

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 27 Mei 2025 | 02:14 WIB

ilustrasi jemaah haji-jawapos.com
ilustrasi jemaah haji-jawapos.com

RADAR BALI - Hanya sekitar 10 hari menjelang puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah yang diperkirakan jatuh pada Kamis, 5 Juni 2025 (9 Zulhijah 1446 H), kabar kurang mengenakkan datang dari proses keberangkatan jemaah haji furoda asal Indonesia.

Hingga Senin (26/5), visa haji mujamalah atau yang lebih dikenal dengan haji furoda hingga saat ini belum juga diterbitkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan calon jemaah maupun penyelenggara ibadah haji di Indonesia.

Pasalnya, waktu keberangkatan ke Tanah Suci semakin mendesak, dan ketiadaan visa haji tentu saja menjadi penghalang utama.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) Syam Resfiadi mengakui terdapat keterlambatan penerbitan visa haji mujamalah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Pada tahun-tahun sebelumnya, visa haji mujamalah terbit pada bulan Syawal.

Kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berharap visa dapat terbit pada awal Dzulhijjah sehingga memberi kesempatan jemaah untuk berangkat ke tanah suci sebelum prosesi wukuf pada 9 Dzulhijjah yang diprediksi jatuh pada Kamis, 5 Juni 2025.  

Memahami Visa Haji Furoda

Visa mujamalah adalah jenis visa haji yang diperoleh di luar kuota resmi yang diberikan pada Pemerintah Indonesia. Sebanyak 322 PIHK terdaftar di Kemenag sebagai penyelenggara resmi haji dengan visa mujamalah (haji furoda)

Visa haji tersebut lazim diberikan melalui koneksi antara PIHK dengan otoritas kerajaan atau orang-orang yang berpengaruh di Arab Saudi. 

Karena visa diberikan di luar kuota yang diberikan pemerintah, visa haji furoda tersebut tidak perlu menunggu alokasi kuota haji yang telah ditentukan pemerintah sehingga lebih cepat berangkat.

Selain itu, fasilitas akomodasi dan transportasi yang diberikan PIHK relatif lebih baik dibandingkan haji reguler maupun haji khusus.

Meski demikian, biaya haji furoda dengan visa mujamalah relatif lebih mahal dibandingkan haji reguler yang mencapai Rp 60 juta. Pada tahun ini, mayoritas PIHK menawarkan paket haji furoda senilai USD 19 ribu atau sekitar Rp 315 juta hingga USD 60 ribu atau sekitar Rp 1 miliar. 

Dalam situasi penuh ketidakpastian tersebut, Syam menekankan pentingnya travel penyelenggara PIHK berkomunikasi secara transparan dengan para calon jemaah dan memberikan informasi secara berkala. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#visa haji furoda adalah #kerajaan arab saudi #arafah #visa haji #kemenag #idul adha #visa haji mujamalah #haji 2025 #wukuf #haji #pihk #sapuhi #2025