Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kejaksaan Agung Segera Periksa Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (IST)
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (IST)

RADAR BALI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019-2023.

Kasus ini, khususnya program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,98 triliun, telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Terkait pemeriksaan, Kejagung membuka peluang untuk memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memastikan penyidik akan memanggil siapa saja yang keterangannya dibutuhkan.

"Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ujarnya seperti dikutip Jawa Pos.

Harli menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari usulan internal Kemendikbudristek yang mengarahkan pengadaan perangkat ke merek Chromebook.

Hal ini patut dipertanyakan, mengingat tim teknis awal merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows yang dianggap lebih fleksibel.

Harli menyebut adanya permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dengan tim penyusun kajian teknis untuk mengunggulkan spesifikasi laptop dengan OS Chromebook dalam proses pengadaan.

Selain itu, Harli mengungkapkan bahwa uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) pada 2018–2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut hanya optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil.

Padahal, infrastruktur internet di Indonesia masih belum merata. Harli menegaskan, pengadaan ini "bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar."

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik Jampidsus Kejagung telah menggeledah dua unit hunian yang diduga milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita 24 item barang bukti, termasuk laptop, ponsel, dan dokumen.

Berdasarkan penelusuran, dua staf khusus Mendikbudristek yang diduga terkait adalah Fiona Handayani (Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis) dan Jurist Tan (Staf Khusus Bidang Pemerintahan).

Total anggaran program pengadaan TIK pada 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mendesak Kejagung untuk mengejar bukti kerugian negara dalam kasus ini, terutama hasil audit Badan Pemeriksa keuangan. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#korupsi #nadiem makarim #mendikbudristek #Korupsi Laptop Kemendikbudristek #kejagung #kejaksaan agung #prabowo subianto #Laptop Chromebook #kpk #mendikbud #laptop #badan pemeriksa keuangan #Kejaksaan