Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Arab Saudi Tutup Penerbitan Visa, Tak Ada Haji Furoda Tahun Ini

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 29 Mei 2025 | 00:22 WIB
ilustrasi jamaah haji-JawaPos.com
ilustrasi jamaah haji-JawaPos.com

RADAR BALI - Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menghentikan penerbitan visa haji pada Senin (27/5).

Dengan demikian, seluruh calon jemaah haji yang belum mendapatkan visa haji dipastikan tidak akan bisa berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini.

"Visa issuance has been ended this season," bunyi pengumuman Kementerian Haji Arab Saudi yang diterima Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Repubublik Indonesia (AMPHURI).

Dengan dihentikannya penerbitan visa haji, seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menawarkan haji mujamalah atau haji furoda tidak akan mendapatkan kuota visa haji. Artinya, tidak ada jemaah haji furoda yang akan diberangkatkan tahun ini.

Ketua AMPHURI Firman M. Nur kepada Jawa Pos mengimbau PIHK untuk secara transparan menyampaikan penjelasan kepada calon jemaah.

AMPHURI juga meminta PIHK menyarankan pada calon jemaah yang telah mendaftar haji furoda untuk mendaftar haji khusus pada tahun-tahun berikutnya.

Haji furoda adalah keberangkatan ibadah haji yang menggunakan visa mujamalah (undangan), baik undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi, undangan dari sponsor perorangan, maupun undangan yang didapatkan dari aplikasi Nusuk.

“Terbit atau tidak terbitnya visa Furada adalah otoritas penuh pemerintah Arab Saudi, bukan kewenangan PIHK,” tegas Firman.

Dia juga mengimbau agar para anggota PIHK segera menyelesaikan komunikasi dengan para jemaah yang sudah menunggu, sesuai perjanjian pelayanan yang berlaku.

Penutupan penerbitan visa bertepatan dengan akhir bulan Dzulqaidah atau sembilan hari menjelang pelaksanaan wukuf di Arafah pada 5 Juni (9 Dzulhijjah). ***

 

 

Batas waktu kritis yang diberlakukan berdasarkan pembatasan ini adalah 13 April 2025, yang mengharuskan semua warga negara yang terkena dampak yang saat ini berada di Arab Saudi dengan visa kunjungan harus meninggalkan negara tersebut.

erpisah dari pembatasan visa kunjungan, jemaah umrah—yang melaksanakan ibadah haji kecil di luar musim haji—telah diberi batas waktu resmi untuk meninggalkan Arab Saudi pada tanggal 29 April 2025

Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan masuk dan keluar sementara yang signifikan yang memengaruhi warga negara dari Aljazair, Bangladesh, Mesir, Etiopia, India, india, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman yang memegang atau mengajukan permohonan visa kunjungan terkait dengan bisnis, pariwisata, atau kunjungan keluarga.
Komponen utama dari pembatasan baru tersebut adalah penangguhan penerbitan visa kunjungan baru—yang mencakup bisnis, pariwisata, dan kunjungan keluarga—bagi warga negara dari negara-negara yang disebutkan. Penangguhan ini dilaporkan oleh berbagai media dan lembaga pemrosesan visa dan diperkirakan akan tetap berlaku hingga akhir Juni 2025.

Jangka waktu ini bertepatan dengan berakhirnya musim haji, ibadah ziarah Islam yang menarik jutaan pengunjung setiap tahunnya dan mendorong Arab Saudi untuk mengatur pergerakan lintas perbatasan secara cermat guna menjaga keselamatan dan ketertiban publik selama periode puncak perjalanan ini.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengoordinasikan langkah-langkah ini melalui konsultasi erat dengan otoritas imigrasi dan kesehatan.

Editor : Ibnu Yunianto
#Visa haji furoda #AMPHURI #haji furoda #visa haji #visa haji mujamalah #wukuf #haji