RADAR BALI - Kabar gembira bagi PNS dan pensiunan PNS. Gaji ke-13 pensiunan PNS cair sesuai jadwal reguler pada hari ini, 2 Juni 2025.
Pencairan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara di tengah tantangan ekonomi nasional, serta sesuai sejumlah ketentuan berikut:
PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS
PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pensiun Pokok
PP Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Jadwal Pencairan Gaji Pokok Pensiunan dan Gaji ke-13
PT Taspen memastikan bahwa pencairan dana pensiun tetap berjalan.
Dana akan diproses sesuai sistem dan bisa dicek di rekening penerima mulai 2 Juni 2025. Berikut rincian jadwalnya:
1 Juni 2025: Gaji pensiun reguler untuk seluruh golongan
2 Juni 2025: Pencairan gaji ke-13 untuk PNS aktif dan pensiunan
Adapun besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan, yaitu:
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025
Bagi pensiunan PNS, penyesuaian kenaikan 12 persen yang dimulai sejak Januari 2024 tetap berlaku di tahun ini. Dana disalurkan langsung oleh PT Taspen.
Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS di tahun 2025, antara lain:
Golongan I: Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
Golongan II: Rp1,74 juta – Rp3,42 juta
Golongan III: Rp1,74 juta – Rp4,02 juta
Golongan IV: Rp1,74 juta – Rp4,95 juta
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Selain itu, mengacu pada PP No. 11 Tahun 2025, berikut ini komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, yakni:
- Pensiun pokok (termasuk penyesuaian)
- Tunjangan keluarga dan tunjangan beras
- Tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan
- Pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang dan bebas dari potongan, kecuali pajak.
Janda atau duda pensiunan tetap berhak menerima gaji ke-13.
Kriteria Pensiunan yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Meskipun sebagian besar pensiunan akan menerima gaji ke-13, ada beberapa kriteria yang menyebabkan seorang pensiunan tidak berhak mendapatkan tunjangan ini, antara lain:
- Pensiunan yang meninggal dunia sebelum pencairan gaji ke-13. Dalam kasus ini, tunjangan akan diberikan kepada ahli waris yang sah (janda/duda atau anak yang berhak).
- Pensiunan yang menerima pensiun ganda atau lebih dari satu jenis pensiun dari sumber negara yang berbeda, kecuali jika diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
- ASN yang berstatus sebagai PNS aktif, prajurit TNI, atau anggota Polri, karena mereka akan menerima gaji ke-13 sebagai pegawai aktif, bukan sebagai pensiunan. ***