Ditjen Imigrasi Cegah 1.191 Calon Jemaah Haji Ilegal, Termasuk 52 Jemaah dari Bali
Dhian Harnia Patrawati• Selasa, 3 Juni 2025 | 21:57 WIB
ilustrasi jemaah haji-jawapos.com
RADAR BALI – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil menggagalkan keberangkatan 1.191 calon jemaah haji non-prosedural dari berbagai bandara dan pelabuhan di Indonesia.
Angka ini termasuk 52 calon jemaah haji asal Bali yang dicegah keberangkatannya dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Puluhan calon jemaah haji dari Bali tersebut ditunda keberangkatannya karena tidak memiliki visa haji atau dokumen sah lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji.
Menurut Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Suhendra, tindakan ini merupakan upaya untuk menekan potensi penyalahgunaan visa selama musim haji.
"Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji," jelas Suhendra dalam keterangan tertulisnya.
Penegakan hukum terkait keberangkatan haji ilegal ini tidak hanya terfokus di Bali.
Sejak 23 April hingga 1 Juni 2025, Imigrasi telah menggagalkan total 1.191 calon jemaah haji non-prosedural.
Sebaran pencegahan ini mencakup berbagai pintu keberangkatan di seluruh Indonesia:
Bandara Internasional Soekarno-Hatta: 719 orang (asal Banten)
Bandara Juanda: 187 orang (asal Surabaya)
Bandara Sultan Hasanuddin: 46 orang (asal Makassar)
Bandara Internasional Yogyakarta: 42 orang (asal Yogyakarta)
Bandara Kualanamu: 18 orang (asal Medan)
Bandara Minangkabau: 12 orang (asal Sumatera Barat)
Bandara Sultan Haji Sulaiman: 4 orang (asal Balikpapan)
Tidak hanya melalui jalur udara, upaya keberangkatan haji ilegal melalui jalur laut juga berhasil digagalkan.
Sebanyak 166 calon jemaah haji dicegah keberangkatannya dari beberapa pelabuhan di Batam, termasuk Pelabuhan Batam Center, Pelabuhan Bengkong, Pelabuhan Internasional Batam, dan Pelabuhan Citra Tri Tunas.
Modus Operandi Calon Jemaah Haji Ilegal
Modus yang digunakan oleh para calon jemaah haji ilegal ini bervariasi.
Beberapa di antaranya menunjukkan visa wisata dengan tujuan ke negara lain seperti Malaysia, atau bahkan visa kerja di Arab Saudi.
Ada pula yang beralasan akan terbang ke kota lain untuk keperluan keluarga.
Suhendra juga mengungkapkan bahwa di Surabaya, 171 calon haji yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji.
Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata dan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk bisa berangkat.
Imigrasi menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi warga negara Indonesia untuk terbang ke Arab Saudi di luar musim haji, asalkan memiliki visa yang sesuai dengan peruntukannya.
Namun, selama musim haji ini, pengawasan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan visa dan memastikan kelancaran ibadah haji bagi jemaah yang berangkat melalui prosedur resmi. ***