RADAR BALI - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membuka kesempatan bagi putra-putra terbaik bangsa untuk bergabung dan mengabdi kepada negara.
Rekrutmen TNI AD menawarkan jalur karir yang menjanjikan, dengan fokus pada pembentukan prajurit yang tangguh, berintegritas, dan profesional.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi bagian dari garda terdepan pertahanan Indonesia, simak persyaratan lengkapnya berikut ini.
Jadwal Penting Rekrutmen TNI AD 2025 (Bintara dan Tamtama PK)
Pendaftaran untuk rekrutmen TNI AD di wilayah Kodam IX/Udayana Bali untuk tahun 2025 telah dibuka untuk jalur Bintara dan Tamtama PK.
Perhatikan jadwal penting berikut:
- Pendaftaran Online: 20 Maret - 8 Juni 2025
- Validasi/Daftar Ulang: 1 Mei - 13 Juni 2025
- Pembukaan Pendidikan Dasar (Dikmaba): 14 Juli 2025
Tempat Pendaftaran (Validasi/Daftar Ulang): Kantor Ajendam IX/Udayana, Jl. PB Sudirman Denpasar Barat.
Informasi Tambahan: Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web resmi rekrutmen TNI AD atau aplikasi Rekrutmen TNI AD di App Store.
Proses seleksi tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, lokasi Kodam/Korem/Kodim, dan materi seleksi, calon peserta dapat mengunjungi situs web resmi rekrutmen TNI AD.
Persyaratan Umum Calon Prajurit TNI AD
Setiap calon pendaftar wajib memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menganut salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Usia: Paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pada tanggal 2 Agustus 2025.
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani, serta tidak berkacamata.
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan Khusus Pendaftaran
Selain persyaratan umum, ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi:
- Jenis Kelamin: Pria.
- Status Keanggotaan: Bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
- Pendidikan Minimal: Ijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (termasuk Paket C), dengan ketentuan nilai rata-rata sebagai berikut:
- Lulusan tahun 2020: Nilai minimal rata-rata rapor dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika) adalah 68.
- Lulusan tahun 2021 dan 2022: Nilai minimal rata-rata rapor dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika) adalah 70.
- Lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025: Nilai minimal rata-rata rapor dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika) adalah 75.
- Status Pernikahan: Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan pertama hingga 2 tahun setelah selesai pendidikan pertama (Dikma).
- Tinggi dan Berat Badan: Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang sesuai ketentuan.
- Ikatan Dinas: Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 tahun.
- Komitmen: Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan negara jika mengundurkan diri atau menolak kegiatan penerimaan/pendidikan.
- Penempatan: Bersedia ditempatkan di salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Uji Seleksi: Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan, meliputi: Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Penelitian Personel (Litpers), dan Psikologi. Proses seleksi juga akan mencakup RIK (Rekapan Informasi Komponen) dan Uji TK (Tes Keterampilan) pada berbagai tahap.
Persyaratan Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Beberapa persyaratan tambahan yang juga krusial dalam proses seleksi:
- Persetujuan Orang Tua/Wali: Wajib melampirkan surat persetujuan orang tua/wali. Jika bapak kandung bekerja di luar daerah/provinsi, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak menikah lagi, surat dapat ditandatangani oleh ibu kandung. Orang tua/wali tidak diperkenankan melakukan intervensi selama proses penerimaan. Bagi yang memiliki wali sah, harus berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil.
- Ijazah Luar Negeri: Bagi ijazah dari negara lain atau lembaga di luar Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang telah disesuaikan regulasi Indonesia.
- Tato dan Tindik: Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (dengan surat keterangan dari ketua adat/suku).
- Anti-KKN: Bersedia mematuhi peraturan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Jika terbukti melanggar, bersedia dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari pendidikan. Diperlukan Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan.
- Kartu Kesehatan: Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang aktif.
Jalur Prestasi: Nilai Tambah dalam Seleksi
Bagi calon Bintara PK TNI AD yang memiliki prestasi, ada kesempatan untuk mendapatkan nilai tambah.
Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2, dan 3) akan menjadi pertimbangan positif dalam pelaksanaan pemeriksaan/pengujian dan sidang pemilihan. ***persn
Editor : Ibnu Yunianto