RADAR BALI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan memberikan klarifikasi kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Untuk menghadapi kasus yang menjeratnya, pendiri Gojek tersebut didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris membantah keras kabar yang menyebut Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari kemarin Nadiem ada di Jakarta. Dia siap setiap waktu untuk kooperatif. Bagaimana masuk DPO kalau dia ada di sini?" tegas Hotman.
Sembari menegaskan dirinya kooperatif, Nadiem meyakini proses hukum yang berjalan akan dapat memilah antara kebijakan yang berpotensi menyimpang dengan kebijakan yang memiliki iktikad baik.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk,” katanya.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mendalami dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan ini yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp9,982 triliun.
Anggaran ini terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat.
Modusnya adalah mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian yang merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
Padahal, uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa 1.000 unit Chromebook yang diuji oleh Pustekom Kemendikbudristek tidak efektif, dan tim teknis awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek kemudian mengganti kajian tersebut.
Dalam penyelidikan ini, penyidik Jampidsus tengah fokus mendalami keterangan dari 28 saksi, termasuk tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim: Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).
Ketiga nama ini menjadi penting untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi ini.