Kritik Sering Bebaskan Koruptor, Prabowo Bakal Naikkan Gaji Hakim 280 Persen. Berapa Gaji dan Tunjangan Hakim Saat Ini?
Dhian Harnia Patrawati• Kamis, 12 Juni 2025 | 22:48 WIB
Ilustrasi - Hakim
RADAR BALI - Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 12 Juni 2025, mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim hingga mencapai 280 persen.
Pengumuman ini disampaikan di hadapan 1.451 hakim baru yang dilantik Ketua Mahkamah Agung di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Kenaikan gaji ini didasari oleh peran penting hakim sebagai benteng terakhir keadilan dan kondisi gaji hakim yang disebut Prabowo belum naik selama 18 tahun.
Prabowo bahkan secara bergurau menyatakan kesiapannya untuk mengurangi anggaran TNI dan Polri demi menyejahterakan para hakim.
"Kalau perlu anggaran lain saya kurangi. Di sini ada Panglima TNI dan ada Kapolri. Kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi. Percuma kita punya polisi yang hebat tentara yang hebat," ujarnya.
Pernyataan ini disambut tepuk tangan meriah oleh para hakim baru.
Kekhawatiran Prabowo terhadap kondisi penegakan hukum juga menjadi salah satu alasan utama.
Ia menyoroti kasus korupsi yang seringkali lolos di pengadilan, menyayangkan jerih payah penyidik kepolisian.
"Koruptor begitu sampai ke pengadilan selalu lolos," kata Prabowo.
Oleh karena itu, negara membutuhkan hakim yang tidak bisa digoyahkan, tidak bisa disogok, dan tidak bisa dibeli. Ia menekankan bahwa masyarakat kecil hanya bisa berharap pada hakim yang adil.
Kenaikan Gaji Prioritaskan Hakim Junior
Kenaikan gaji hingga 280 persen ini akan bervariasi sesuai golongan, dengan kenaikan tertinggi difokuskan pada hakim junior atau golongan paling bawah.
"Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen," tegas Prabowo.
Gaji dan Tunjangan Hakim Saat Ini
Rincian gaji dan tunjangan hakim saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut adalah gambaran gaji pokok hakim per bulan, berdasarkan PP 44 Tahun 2024:
Masa Kerja 0-1 Tahun: Mulai dari Rp2.785.700 (Golongan III A) hingga Rp3.880.400 (Golongan IV E).
Masa Kerja 2-3 Tahun: Mulai dari Rp2.873.500 (Golongan III A) hingga Rp4.002.700 (Golongan IV E).
Masa Kerja 4-5 Tahun: Mulai dari Rp2.964.000 (Golongan III A) hingga Rp4.128.700 (Golongan IV E).
Masa Kerja 6-7 Tahun: Mulai dari Rp3.057.300 (Golongan III A) hingga Rp4.258.700 (Golongan IV E).
Masa Kerja 8-9 Tahun: Mulai dari Rp3.153.600 (Golongan III A) hingga Rp4.392.900 (Golongan IV E).
Masa Kerja 10-11 Tahun: Mulai dari Rp3.252.900 (Golongan III A) hingga Rp4.531.200 (Golongan IV E).
Masa Kerja 12-13 Tahun: Mulai dari Rp3.355.400 (Golongan III A) hingga Rp4.673.900 (Golongan IV E).
Masa Kerja 14-15 Tahun: Mulai dari Rp3.461.100 (Golongan III A) hingga Rp4.821.100 (Golongan IV E).
Masa Kerja 16-17 Tahun: Mulai dari Rp3.570.100 (Golongan III A) hingga Rp4.973.000 (Golongan IV E).
Masa Kerja 18-19 Tahun: Mulai dari Rp3.682.500 (Golongan III A) hingga Rp5.129.600 (Golongan IV E).
Masa Kerja 20-21 Tahun: Mulai dari Rp3.798.500 (Golongan III A) hingga Rp5.291.200 (Golongan IV E).
Masa Kerja 22-23 Tahun: Mulai dari Rp3.918.100 (Golongan III A) hingga Rp5.457.800 (Golongan IV E).
Masa Kerja 24-25 Tahun: Mulai dari Rp4.041.500 (Golongan III A) hingga Rp5.629.700 (Golongan IV E).
Masa Kerja 26-27 Tahun: Mulai dari Rp4.168.800 (Golongan III A) hingga Rp5.807.000 (Golongan IV E).
Masa Kerja 28-29 Tahun: Mulai dari Rp4.300.100 (Golongan III A) hingga Rp5.989.900 (Golongan IV E).
Masa Kerja 30-31 Tahun: Mulai dari Rp4.435.500 (Golongan III A) hingga Rp6.178.600 (Golongan IV E).
Masa Kerja 32 Tahun: Mulai dari Rp4.575.200 (Golongan III A) hingga Rp6.373.200 (Golongan IV E).
Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan yang besarannya bervariasi tergantung tingkatan jabatan dan lingkungan pengadilan.
Tunjangan ini juga telah mengalami kenaikan berdasarkan PP 44/2024.
Berikut adalah rincian tunjangan hakim saat ini:
Pengadilan Kelas IA: Mulai dari Rp16.500.000 (Hakim Tingkat Pratama) hingga Rp32.900.000 (Hakim Ketua/Kepala).
Pengadilan Kelas IB: Mulai dari Rp14.000.000 (Hakim Tingkat Pratama) hingga Rp28.400.000 (Hakim Ketua/Kepala).
Pengadilan Kelas II: Mulai dari Rp11.900.000 (Hakim Tingkat Pertama Jabatan Hakim Pratama) hingga Rp24.600.000 (Ketua/Kepala).
Hakim Tingkat Banding: Mulai dari Rp38.200.000 (Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel) hingga Rp56.000.000 (Jabatan Hakim Ketua/Kepala).
Dengan kenaikan kesejahteraan signifikan ini, para hakim diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, independen, dan berintegritas tinggi. ****