Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kritik Sering Bebaskan Koruptor, Prabowo Bakal Naikkan Gaji Hakim 280 Persen. Berapa Gaji dan Tunjangan Hakim Saat Ini?

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 12 Juni 2025 | 22:48 WIB

Ilustrasi - Hakim
Ilustrasi - Hakim

RADAR BALI - Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 12 Juni 2025, mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim hingga mencapai 280 persen.

Pengumuman ini disampaikan di hadapan 1.451 hakim baru yang dilantik Ketua Mahkamah Agung di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Kenaikan gaji ini didasari oleh peran penting hakim sebagai benteng terakhir keadilan dan kondisi gaji hakim yang disebut Prabowo belum naik selama 18 tahun.

Prabowo bahkan secara bergurau menyatakan kesiapannya untuk mengurangi anggaran TNI dan Polri demi menyejahterakan para hakim.

"Kalau perlu anggaran lain saya kurangi. Di sini ada Panglima TNI dan ada Kapolri. Kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi. Percuma kita punya polisi yang hebat tentara yang hebat," ujarnya.

Pernyataan ini disambut tepuk tangan meriah oleh para hakim baru.

Kekhawatiran Prabowo terhadap kondisi penegakan hukum juga menjadi salah satu alasan utama.

Ia menyoroti kasus korupsi yang seringkali lolos di pengadilan, menyayangkan jerih payah penyidik kepolisian.

"Koruptor begitu sampai ke pengadilan selalu lolos," kata Prabowo.

Oleh karena itu, negara membutuhkan hakim yang tidak bisa digoyahkan, tidak bisa disogok, dan tidak bisa dibeli. Ia menekankan bahwa masyarakat kecil hanya bisa berharap pada hakim yang adil.

Kenaikan Gaji Prioritaskan Hakim Junior

Kenaikan gaji hingga 280 persen ini akan bervariasi sesuai golongan, dengan kenaikan tertinggi difokuskan pada hakim junior atau golongan paling bawah.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen," tegas Prabowo.

Gaji dan Tunjangan Hakim Saat Ini

Rincian gaji dan tunjangan hakim saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut adalah gambaran gaji pokok hakim per bulan, berdasarkan PP 44 Tahun 2024:

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan yang besarannya bervariasi tergantung tingkatan jabatan dan lingkungan pengadilan.

Tunjangan ini juga telah mengalami kenaikan berdasarkan PP 44/2024.

Berikut adalah rincian tunjangan hakim saat ini:

Dengan kenaikan kesejahteraan signifikan ini, para hakim diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, independen, dan berintegritas tinggi. ****

Editor : Ibnu Yunianto
#makassar #pengadilan negeri #gaji hakim indonesia #jakarta #pengadilan #pengadilan militer #mahkamah agung #surabaya #tipikor #semarang #pengadilan tipikor #gaji hakim #pengadilan tinggi #pengadilan agama #Tunjangan Hakim #prabowo #bali #koruptor #hakim #gaji #medan #prabowo subianto