RADAR BALI - Kabar gembira bagi 863.993 peserta seleksi! Pengumuman kelulusan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 akan segera dirilis.
Setelah sempat diundur, pengumuman ini dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 16 Juni 2025, hingga 30 Juni 2025.
Penundaan dari jadwal sebelumnya (22 Mei 2025) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena persiapan teknis dan infrastruktur, sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025.
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Bagi Anda yang tak sabar menanti hasilnya, ada dua cara mudah untuk memeriksa status kelulusan Anda:
-
Melalui Portal SSCASN:
- Kunjungi laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
- Klik tombol "Masuk".
- Login menggunakan NIK dan password yang Anda gunakan saat mendaftar.
- Masukkan CAPTCHA yang tertera, lalu klik "Masuk".
- Buka halaman Resume Pendaftaran dan gulir ke bawah untuk menemukan informasi pengumuman.
-
Melalui Situs Instansi yang Dilamar:
- Akses website resmi instansi tempat Anda mengajukan lamaran.
- Cari dan klik menu "Pengumuman".
- Unduh dokumen pengumuman hasil seleksi.
- Cari nama Anda pada daftar peserta yang tertera.
Kode Penting dalam Hasil Seleksi PPPK
Saat memeriksa hasil, Anda akan menemukan beberapa kode yang menunjukkan status kelulusan Anda. Penting untuk memahami artinya:
- P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas.
- P1: Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- P2: Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
- P3: Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.
- P4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- PR1: Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus.
- PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus.
- L: Peserta Lulus.
- L-2: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
- L-3: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
- TL: Peserta Tidak Lulus.
- TMS: Peserta PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi.
- TH: Peserta Tidak Hadir.
- A/B/C/D: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Para peserta disarankan untuk rutin mengecek laman SSCASN dan situs instansi masing-masing agar tidak tertinggal informasi.
Jika Anda dinyatakan lulus, gunakan waktu ini untuk mulai menyiapkan dokumen lanjutan yang mungkin diperlukan. ***
Editor : Ibnu Yunianto