RADAR BALI - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bagian dari anggaran perlindungan sosial pemerintah yang mencapai Rp 504,7 triliun dalam APBN 2025.
Program ini dirancang khusus untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam meningkatkan kualitas hidup.
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan efisien.
Perhatian utama saat ini tertuju pada proses seleksi pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 yang dijadwalkan pada Juni 2025.
Pencairan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian krusial dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam mendukung dan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang membutuhkan.
Ada pembaruan signifikan terkait data penerima bansos PKH dan BPNT kali ini.
Jika sebelumnya data acuan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini sistem telah beralih ke basis data yang baru, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini diharapkan dapat membuat penyaluran bansos lebih efektif, memastikan bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.
Kriteria Baru dan Perubahan Data Penerima
Penggantian data penerima bansos ini berdampak langsung pada jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Daftar penerima bansos Kementerian Sosial kini berkurang signifikan, dengan 1,9 juta KPM dikeluarkan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah.
Rinciannya, sekitar 616 ribu KPM dinonaktifkan dari bansos PKH dan 286 ribu KPM dikeluarkan dari BPNT.
KPM yang dinonaktifkan ini akan digantikan oleh penerima manfaat baru, yaitu mereka yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Penyaluran bansos PKH tahap 2 kini memberlakukan kriteria penerima yang lebih selektif. Lebih tepatnya, hanya KPM dari kelompok ekonomi paling rendah (desil 1 sampai 4) yang bisa mendapatkan bantuan ini.
Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode Juni–Juli 2025 akan segera dicairkan oleh Kementerian Sosial.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
Pastikan Anda memenuhi syarat agar bantuan dapat diterima sesuai jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Kementerian Sosial juga menyediakan cara mudah bagi masyarakat untuk mengecek status penerimaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama 2025 melalui aplikasi 'Cek Bansos Kemensos'.
Pengecekan dapat dilakukan secara digital dengan menggunakan NIK dan data pribadi lainnya.
Bagi masyarakat yang telah memasukkan data KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id, terdapat ciri-ciri khusus tanda PKH sudah cair.
Status bantuan akan menampilkan catatan, seperti PKH, BPNT, atau bantuan lain, yang mengindikasikan bahwa pemilik data KTP tersebut berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP
Untuk mendaftar bansos PKH dan BPNT melalui HP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Play Store atau App Store, lalu cari dan instal aplikasi 'Cek Bansos'.
- Buat akun baru dengan melengkapi formulir pendaftaran.
- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP Anda.
- Ketuk tombol "Buat Akun Baru".
- Akun baru Anda akan diverifikasi oleh admin Kemensos. Anda akan menerima notifikasi melalui email setelah akun berhasil diverifikasi.
Untuk mengajukan usulan baru penerima bansos:
- Ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
- Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP Anda.
- Isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
- Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
- Ketuk tombol "Tambah Usulan".
Usulan Anda akan diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Secara Offline
Selain melalui aplikasi, usulan untuk mendapatkan bansos juga dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Berikut caranya:
Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak. Caranya sangat mudah, hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP. ***
Editor : Ibnu Yunianto