Kejagung Sita Uang Tunai Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO LIbatkan Wilmar Grup, Permata Hijau, dan Musim Mas
Ibnu Yunianto• Selasa, 17 Juni 2025 | 21:41 WIB
KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA - Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta
RADAR BALI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 11,8 triliun yang merupakan pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kejagungh menyatakan uang yang disita berasal dari lima korporasi berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Barang bukti ini juga akan disertakan dalam memori kasasi, mengingat perkara ini masih dalam proses di Mahkamah Agung.
Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan JPU, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau yang dikenal dengan istilah ontslag van alle recht vervolging. Artinya, mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
Meskipun divonis ontslag, JPU sebelumnya telah menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang Parulian dapat dikenakan subsidair pidana penjara 19 tahun.
PT Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di Permata Hijau Group dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, David Virgo dapat dikenakan subsidair penjara 12 bulan.
PT Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, termasuk Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, personel pengendali dapat dipidana penjara masing-masing 15 tahun.
Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga telah melakukan penyelidikan kasus dugaan suap putusan bebas dalam kasus ekspor CPO.
Kejagung menetapkan sebagai tersangka dan menahan Muhammad Syafei atau MSY, Social Security Legal Wilmar Group, pada Selasa (15/4/2025).
MSY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MSY diduga menyiapkan uang suap senilai Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya.
Selain MSY, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka lain terkait kasus suap vonis lepas ini, di antaranya:
Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (saat itu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat). Diduga menerima suap Rp 60 miliar.
Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Jakarta Utara.
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, kuasa hukum korporasi.
Tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO: Djuyamto (Ketua Majelis), serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom (Anggota). Ketiganya diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan agar majelis hakim memvonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga perusahaan tersebut dalam kasus ekspor CPO.
Vonis lepas sendiri adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. ***