Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO LIbatkan Wilmar Grup, Permata Hijau, dan Musim Mas

Ibnu Yunianto • Selasa, 17 Juni 2025 | 21:41 WIB

KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA - Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta
KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA - Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta

RADAR BALI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 11,8 triliun yang merupakan pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kejagungh menyatakan uang yang disita berasal dari lima korporasi berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Barang bukti ini juga akan disertakan dalam memori kasasi, mengingat perkara ini masih dalam proses di Mahkamah Agung.

Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan JPU, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau yang dikenal dengan istilah ontslag van alle recht vervolging. Artinya, mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Meskipun divonis ontslag, JPU sebelumnya telah menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga telah melakukan penyelidikan kasus dugaan suap putusan bebas dalam kasus ekspor CPO. 

Kejagung menetapkan sebagai tersangka dan menahan Muhammad Syafei atau MSY, Social Security Legal Wilmar Group, pada Selasa (15/4/2025).

MSY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

MSY diduga menyiapkan uang suap senilai Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya.

Selain MSY, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka lain terkait kasus suap vonis lepas ini, di antaranya:

Suap tersebut diduga diberikan agar majelis hakim memvonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga perusahaan tersebut dalam kasus ekspor CPO.

Vonis lepas sendiri adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#pengadilan negeri jakarta selatan #korupsi #uang sitaan #Permata Hijau Grup #wilmar group #Musim Mas dan Permata Group #tipikor #cpo #Permata hijau group #Wilmar Grup #kejagung #Wilmar #musim mas #pn jakarta pusat #Wilmar Group tersangka #Korupsi CPO #musim mas group #kejaksaan agung #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Kasus Ekspor CPO #kpk