Fakta-fakta Baru Kasus Penembakan Dua Warga Australia di Bali
Dhian Harnia Patrawati• Rabu, 18 Juni 2025 | 18:54 WIB
PELAKU: Tupou Pasa I Midolmore, 37, duduk di kursi roda, Rabu dini hari (18/6).
RADAR BALI - Dunia maya dihebohkan oleh insiden penembakan brutal yang menewaskan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, di Villa Casa Santisya di Munggu, Badung, Bali.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, dan menyisakan banyak tanda tanya serta duka mendalam.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini, dan berikut adalah fakta-fakta kunci yang berhasil terungkap:
Lokasi dan Korban Penembakan
Penembakan terjadi di dalam Villa Casa Santisya yang terletak di Munggu, Badung. Zivan Radmanovic, yang akrab disapa Stipe, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
Ia ditembak di dalam toilet kamar mandi, menderita empat luka tembak yang menembus dada kiri, perut, pantat, dan telapak tangan, serta cedera parah dari kepala hingga kaki.
Sementara itu, Sanar Ghanim ditembak dan dipukuli di dalam kamar.
Saksi Mata dan Latar Belakang Korban
Dua wanita menjadi saksi bisu dalam peristiwa tragis ini: Jazmyn Gourdeas, istri korban Zivan, dan Daniela Stephens, mantan pacar Sanar Ghanim.
Fakta menarik terungkap mengenai Daniela Stephens, yang diketahui merupakan anak tiri dari seorang tokoh bawah tanah ternama di Melbourne, Carl Williams.
Adapun korban Sanar Ghanim, ia ternyata adalah seorang mantan kickboxer yang memiliki catatan kriminal.
Ia pernah dipenjara karena kasus penyerangan dengan senjata api dan penyalahgunaan obat di Melbourne beberapa tahun lalu, menambah kompleksitas latar belakang insiden ini.
Barang Bukti di TKP
Tim kepolisian yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan sejumlah barang bukti krusial.
Di lokasi penembakan, ditemukan 17 selongsong peluru, dua proyektil utuh, dan 55 pecahan proyektil dari senjata api berukuran 9 mm.
Selain itu, polisi juga menemukan satu palu yang diduga digunakan untuk memukuli Ghanim dan Zivan, menunjukkan tingkat kekerasan yang terjadi.
Pelarian Para Pelaku dan Penangkapan
Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku berusaha melarikan diri ke Jawa. Mereka menunjukkan pola pergerakan yang terencana, mulai dengan mengganti motor dengan Toyota Fortuner nopol DK 1537 ABB di Tabanan.
Sebelum menyeberang ke Jawa, mereka mengganti mobil dengan Suzuki XL7 nopol DK 1539 FBL hasil penggelapan dari sebuah rental mobil yang dibawa hingga Surabaya dan Jakarta.
Para pelaku kemudian berpencar untuk menghilangkan jejak. Dua orang terbang (Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut) ke Singapura dan berupaya melarikan diri ke Phnom Penh di Kamboja. Sedangkan Darcy Francesco Jenson berupaya terbang ke Australia.
Darcy Francesco Jenson, terduga eksekutor penembakan, berhasil ditangkap oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam pukul 19.00 WIB karena terdapat peringatan mendesak dari Interpol.
Darcy langsung dibawa ke Bali pada 21.00 WITA. Terungkap bahwa Darcy bekerja sebagai tukang ledeng di Sydney.
Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya, Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut, ditangkap Interpol di Singapura dan mendarat di Bali masing-masing pada pukul 00.00 WITA.
Jerat Hukum
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, meliputi:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Kasus penembakan dua WN Australia ini menjadi sorotan publik, menyoroti aspek keamanan dan juga potensi jaringan kriminal lintas negara. Pihak berwenang terus mendalami motif di balik kejahatan keji ini. ***