RADAR BALI - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dijadwalkan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Jumat (4/7).
Maman akan memberikan klarifikasi terkait penggunaan surat berkop kementerian yang memohon pendampingan bagi kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke beberapa negara di Eropa dan Turki.
"Nanti jam 15.00 WIB ke KPK saja. Saya akan datang ke KPK dan menjelaskan semuanya di KPK," ujar Maman.
Polemik ini bermula dari beredarnya surat resmi bernomor B-466/SM.UMKM//PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim tersebut berisi permohonan agar kedutaan besar Republik Indonesia di enam negara Eropa dan satu konsulat jenderal di Turki memberikan pendampingan kepada Agustina Hastarini beserta rombongan.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri UMKM, Direktorat Eropa I dan Direktorat Eropa II, serta Kementerian Luar Negeri.
Dalam surat tersebut, kunjungan Agustina Hastarini, yang merupakan istri Menteri UMKM, disebut sebagai bagian dari misi budaya.
Perjalanan ini direncanakan berlangsung selama dua pekan, mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Kota-kota yang akan dikunjungi meliputi Istanbul (Turki), Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia).
Beredarnya surat ini sontak menuai kecaman keras dari warganet. Banyak yang mempertanyakan legalitas penggunaan fasilitas negara untuk agenda yang melibatkan keluarga pejabat.
Terutama mengingat Agustina Hastarini bukanlah bagian dari struktur birokrasi atau pemangku kebijakan di Kementerian UMKM. Sorotan ini mengarah pada dugaan abuse of power oleh Menteri Maman Abdurrahman.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 telah mengatur tentang fasilitas yang dapat diberikan kepada pasangan pejabat negara.
Namun, fasilitas dan dukungan finansial untuk perjalanan dinas hanya ditujukan kepada pegawai negeri atau pejabat yang mendapatkan penugasan resmi, bukan pasangan menteri.
Perjalanan dinas tanpa tujuan yang jelas juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.
Editor : Ibnu Yunianto