RADAR BALI - Kabar gembira bagi para siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP)! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan kenaikan nominal dana PIP untuk jenjang SMA dan SMK menjadi Rp 1.800.000.
Kenaikan ini berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Kenaikan nominal tersebut telah disosialisasikan secara luas melalui rapat koordinasi, surat pemberitahuan ke dinas pendidikan daerah, dan unggahan di media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada 13 Mei 2025.
Dalam peraturan tersebut, besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA LB, adalah Rp1.800.000 per siswa per tahun.
Meskipun nominal standar PIP untuk SMA dan SMK naik menjadi Rp1.800.000, ada perincian khusus untuk siswa di jenjang tertentu. Siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap akan menerima bantuan dana sebesar Rp 900.000.
Dana PIP ini disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemendikdasmen.
Beliau menegaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya milik siswa dan dapat ditarik serta digunakan sesuai kebutuhan mereka, baik untuk jenis kebutuhan, besaran, maupun waktu penggunaannya.
Hingga bulan Juni 2025, Kemendikdasmen telah menyalurkan dana PIP kepada 1.351.712 siswa pendidikan menengah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 403.459 siswa kelas berjalan telah menerima Rp1.800.000, dan 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000.
Total dana PIP untuk siswa pendidikan menengah yang telah disalurkan pada tahun 2025 mencapai Rp1.579.653.900.000.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, informasi terkait penyaluran dana PIP dapat diakses melalui laman SIPINTAR (pip.kemendikdasmen.go.id).
Aplikasi ini menyediakan rekapitulasi data jumlah siswa penerima dan dana PIP per provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan satuan pendidikan, lengkap dengan histori tujuh tahun terakhir.
Kemendikdasmen juga secara tegas mengingatkan bahwa dana PIP yang diberikan kepada siswa miskin atau rentan miskin bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
PIP diperuntukkan bagi biaya personal siswa yang terkait dengan pendidikan, seperti pembelian seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan kebutuhan seperluan lainnya.
PIP digunakan untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah yang telah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Oleh karena itu, dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah.
Editor : Ibnu Yunianto