RADAR BALI - Dinas Perhubungan Provinsi Bali melarang kendaraan jenis truk sumbu tiga atau truk tronton masuk ke Bali.
Truk tronton yang masuk ke Bali akan dihentikan di Pelabuhan Gilimanuk untuk dilakukan bongkar ulang muatan ke kendaraan yang lebih kecil di Terminal Kargo Gilimanuk.
Keputusan tersebut buntut amblesnya jalan nasional Denpasar-Gilimanuk di Pasar Bajera, Selemadeg, Tabanan.
Pelarangan dilakukan hingga perbaikan jalan yang ambles tersebut selesai dilakukan, yakni sebulan ke depan.
Kadishub Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta menjelaskan, pelarangan dilakukan karena jalur alternatif melalui Buleleng maupun Karangasem tidak dapat melayani truk tronton.
Pasalnya, mayoritas muatan truk sumbu tiga merupakan bahan bangunan yang bertonase tinggi.
Truk sumbu dua juga diimbau menyesuaikan muatan dengan geometri jalan agar tidak terlalu berat atau terlalu tinggi hingga tidak stabil saat menanjak atau melintasi jalan yang berkelok tajam.
Dinas Perhubungan memperbolehkan kendaraan pribadi untuk melewati jalur Denpasar-Gilimanuk dengan melewati jalan di belakang Polsek Bajera.
Sedangkan kendaraan besar seperti truk sumbu dua dan bus dialihkan melalui jalur Denpasar-Tabanan-Singaraja-Gilimanuk.
Pengalihan jalur tersebut menambah jarak tempuh 145 kilometer dan waktu tempuh sekitar 1-2 jam.
Awalnya, kendaraan sumbu tiga dialihkan melalui jalur Denpasar-Gianyar-Klungkung-Karangasem-Buleleng-Gilimanuk yang menambah jarak tempuh 260 kilometer. ***
Editor : Ibnu Yunianto