Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Runtutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong: Hari Ini Sidang Vonis

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 18 Juli 2025 | 23:37 WIB
HADAPI VONIS - Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong menjelang sidang kasus impor gula di PN Jakarta Pusat.
HADAPI VONIS - Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong menjelang sidang kasus impor gula di PN Jakarta Pusat.

RADAR BALI - Hari ini, Jumat, 18 Juli 2025, menjadi babak krusial dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, yang akan menentukan nasib hukum Tom Lembong.

Sidang yang diperkirakan dimulai pukul 13.00 atau 14.00 WIB ini akan menjadi penentu apakah ia terbukti bersalah atau terbebas dari jerat hukum.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika telah menyiapkan putusan setebal lebih dari seribu halaman, yang akan memuat berbagai pertimbangan atas fakta-fakta persidangan.

Kasus ini sendiri telah menarik perhatian publik, mengingat kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 578 miliar dan dinamika persidangan yang cukup panjang.

Kronologi Perjalanan Kasus

Untuk memahami konteks putusan hari ini, penting untuk menelusuri kembali perjalanan kasus yang menjerat Tom Lembong:

Awal Penyidikan (Oktober 2023)

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020.

Dimulainya penyidikan ini menunjukkan bahwa Kejagung telah menemukan adanya peristiwa pidana dan mulai mencari pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, tanpa pandang bulu.

Penggeledahan Kemendag (3 Oktober 2024)

Setelah hampir setahun melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik Jampidsus menggeledah kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta Pusat.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan menyita barang bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.

Dari penggeledahan ini, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Diduga, korupsi terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional, namun impor dilakukan secara melawan hukum, dengan izin impor yang melebihi batas maksimal kebutuhan dan diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.

Penetapan Tersangka dan Penahanan (29 Oktober 2024)

Kejagung resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Mendag dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih, yang seharusnya diprioritaskan untuk BUMN.

Setelah diperiksa, Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016, Charles Sitorus, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, padahal sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN.

Delapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya memiliki izin industri produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

Setelah diolah, gula tersebut diduga dijual ke pasaran atau masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp 16.000 per kg, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 13.000 per kg.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar pada awal penyidikan.

Praperadilan Ditolak (November 2024)

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya.

Pihak Tom Lembong berargumen bahwa tidak cukup dua alat bukti dan kasus ini lebih bersifat kebijakan administratif, bukan tindak pidana korupsi.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal, yang menyatakan penetapan tersangka oleh Kejagung sudah sah secara hukum dan materi pembuktian akan diuji dalam sidang pokok perkara.

Sidang Perdana (6 Maret 2025)

Thomas Lembong untuk pertama kalinya duduk di kursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Jaksa menyebut kebijakannya telah memperkaya sejumlah korporasi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Tim penasihat hukum Tom Lembong mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang perdana ini juga dihadiri oleh Anies Rasyid Baswedan yang memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong.

Tuntutan 7 Tahun Penjara (4 Juli 2025)

Setelah proses pembuktian panjang dan pemeriksaan saksi-saksi, JPU mengajukan tuntutan.

Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan ia dianggap tidak merasa bersalah.

Pembelaan Tom Lembong (9 Juli 2025)

Thomas Lembong dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan (pleidoi), membantah seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

Lembong menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya adalah diskresi untuk menjaga stabilitas nasional dan sudah melalui mekanisme rapat koordinasi tingkat kabinet, tanpa keuntungan pribadi.

Ia juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pejabat yang mengambil kebijakan berisiko.

Replik dan Duplik (11 & 14 Juli 2025)

Pada 11 Juli, jaksa menyampaikan replik, tetap pada tuntutan awal dan meminta hakim menolak pleidoi.

Jaksa mengakui Tom Lembong tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, namun menegaskan bahwa unsur delik korupsi telah terpenuhi karena perbuatannya memperkaya orang lain atau korporasi.

Tiga hari kemudian, pada 14 Juli, pihak Thomas Lembong menyampaikan duplik. Tim kuasa hukum menyoroti inkonsistensi jaksa dan berargumen bahwa jaksa gagal membuktikan unsur niat jahat (mens rea).

Mereka juga mengkritik kegagalan jaksa menghadirkan saksi kunci yang bisa menjelaskan konteks kebijakan pada saat itu, seperti Menteri BUMN Rini Soemarno atau bahkan Presiden Joko Widodo.

Pembacaan Vonis

Hari ini, 18 Juli 2025, menjadi puncak dari rangkaian proses hukum ini. Majelis hakim akan membacakan putusan yang memiliki ketebalan lebih dari seribu halaman.

Putusan ini akan menentukan apakah Thomas Trikasih Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar dari total kerugian senilai Rp 578,1 miliar. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#Kasus Tom Lembong #thomas trikasih lembong #sidang vonis tom lembong #Tom Lembong #Vonis Tom Lembong #kejaksaan agung #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Kasus korupsi impor gula