Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Mengambil Keuntungan Pribadi, Ini Alasan Hakim

Dhian Harnia Patrawati • Sabtu, 19 Juli 2025 | 02:00 WIB
HADAPI VONIS - Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong menjelang sidang kasus impor gula di PN Jakarta Pusat.
HADAPI VONIS - Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong menjelang sidang kasus impor gula di PN Jakarta Pusat.


RADAR BALI - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
 
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.
 
Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Terbukti Bersalah Meski Tak Untung Pribadi
 
Meskipun Tom Lembong tidak terbukti mengambil keuntungan pribadi dari kasus impor gula ini, majelis hakim meyakini bahwa ia terbukti bersalah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.
 
Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak ada bukti keuntungan pribadi yang diperolehnya.

Lalu, apa alasan di balik vonis ini?

Pelanggaran Kebijakan Impor Gula Kristal Mentah
 
Inti dari permasalahan ini adalah kebijakan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
 
Hakim anggota Alfis Setiawan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Perdagangan, gula impor yang boleh langsung dikonsumsi masyarakat adalah gula kristal putih (GKP).

Namun, Tom Lembong dalam kebijakannya justru membuka keran impor gula kristal mentah (GKM).
 
GKM, menurut hakim, bukanlah barang kebutuhan pokok melainkan bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok.
 
Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPI (BUMN) dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.

Singkatnya, hakim menilai tindakan Tom Lembong tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara.
 
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578,1 miliar.

Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis
 
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong:

Keadaan Memberatkan: Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.

Keadaan Meringankan: Tom Lembong belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, dan berlaku sopan selama persidangan.

Kronologi Kasus Singkat
 
Kasus yang menjerat Tom Lembong ini memiliki perjalanan panjang:

Oktober 2023: Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2020.

3 Oktober 2024: Tim penyidik Jampidsus menggeledah kantor Kementerian Perdagangan dan menyita sejumlah dokumen.

29 Oktober 2024: Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia dituduh menyalahgunakan wewenang dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta yang seharusnya diprioritaskan untuk BUMN.

November 2024: Gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

6 Maret 2025: Tom Lembong menjalani sidang perdana dengan dakwaan memperkaya sejumlah korporasi dan merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

4 Juli 2025: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

9 Juli 2025: Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan (pleidoi), membantah seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

11 & 14 Juli 2025: Jaksa menyampaikan replik dan pihak Tom Lembong menyampaikan duplik, sebelum akhirnya pembacaan vonis pada 18 Juli 2025.

Putusan hakim ini menjadi babak akhir dari proses hukum yang cukup panjang dan menjadi sorotan publik. ***

 
 
 

 
 
 
Editor : Ibnu Yunianto
#Kasus Tom Lembong #thomas trikasih lembong #putusan vonis #sidang vonis tom lembong #Tom Lembong #putusan tom lembong #Vonis Tom Lembong #korupsi impor gula #kasus #impor gula kristal mentah