Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Ada Mens Rea, Eks Mendag Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun di Kasus Impor Gula

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 23 Juli 2025 | 14:20 WIB
HADAPI VONIS - Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong menjelang sidang kasus impor gula di PN Jakarta Pusat.
HADAPI VONIS - Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong menjelang sidang kasus impor gula di PN Jakarta Pusat.

RADAR BALI - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong secara resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang diterimanya dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016.

Langkah hukum ini diambil setelah tim penasihat hukumnya meyakini tidak ada niat jahat (mens rea) dalam kebijakan yang diambil kliennya, sebuah fakta yang menurut mereka diakui sendiri oleh majelis hakim.

Permohonan banding didaftarkan oleh tim pengacara Tom Lembong, yang diwakili oleh Zaid Mushafi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025.

Zaid menegaskan bahwa banding ini adalah hak hukum terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 233 juncto Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Poin utama dalam memori banding yang akan diajukan adalah nihilnya mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong.

Zaid menyoroti bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya telah menyampaikan tidak ada niat jahat dan tidak ada uang korupsi yang dinikmati secara pribadi oleh kliennya.

Apa Itu Mens Rea dan Mengapa Penting?

Istilah mens rea menjadi pusat perdebatan dalam kasus ini. Dalam ilmu hukum pidana, mens rea adalah istilah dari Bahasa Latin yang berarti "pikiran yang bersalah" atau "niat jahat". Ini adalah unsur subjektif atau mental dari sebuah kejahatan.

Secara fundamental, hukum pidana menganut asas actus non facit reum, nisi mens sit rea, yang artinya "suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali jika pikirannya bersalah".

Dengan kata lain, untuk menghukum seseorang, jaksa tidak hanya harus membuktikan bahwa orang tersebut melakukan perbuatan melawan hukum (actus reus), tetapi juga harus membuktikan bahwa ada niat, kesengajaan, atau kelalaian yang menjadi dasar perbuatan tersebut.

Dalam kasus Tom Lembong, tim pengacaranya berargumen bahwa meskipun kebijakan impor gula (actus reus) telah dibuat, Tom Lembong tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Menurut mereka, kebijakan tersebut dibuat murni untuk stabilisasi harga gula saat itu, bukan didasari niat koruptif.

Ketiadaan mens rea inilah yang menjadi landasan utama permintaan mereka agar Tom Lembong dibebaskan di tingkat banding.

Vonis Hakim: Bersalah Meski Tak Ada Keuntungan Pribadi

Sebelumnya, pada Jumat, 18 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tom Lembong.

Meskipun majelis hakim mengakui Tom Lembong tidak terbukti mengambil keuntungan pribadi dan tidak dibebankan uang pengganti, ia tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Alasan utama putusan tersebut adalah kebijakan Tom Lembong yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Hakim anggota Alfis Setiawan menjelaskan bahwa Tom Lembong membuka keran impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dalam rangka operasi pasar.

Padahal, menurut undang-undang, GKM adalah bahan baku dan bukan barang kebutuhan pokok yang bisa langsung diimpor untuk konsumsi.

Tindakan ini dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjadi dasar utama pemidanaan.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni Tom Lembong dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis.

Sementara hal yang meringankan adalah ia bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, dan tidak menerima keuntungan pribadi.

Kronologi Singkat Kasus

  • Oktober 2023: Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2020.

  • 29 Oktober 2024: Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dituduh menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan korporasi swasta.

  • November 2024: Gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • 6 Maret 2025: Sidang perdana digelar dengan dakwaan merugikan negara Rp 578,1 miliar.

  • 4 Juli 2025: Jaksa menuntut Tom Lembong hukuman 7 tahun penjara.

  • 18 Juli 2025: Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara.

  • 22 Juli 2025: Tim kuasa hukum resmi mengajukan banding. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#thomas trikasih lembong #mahfud md #kasus impor gula #jokowi #mens rea #Kasus impor gula Tom Lembong #prabowo #menteri perdagangan #thomas lembong #anies baswedan