RADAR BALI - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menutup seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani pada 1-10 Agustus 2025.
Penutupan jalur dilakukan untuk pembenahan prosedur dan peningkatan fasilitas search and rescue.
Selama periode penutupan, Taman Nasional Gunung Rinjani akan membenahi jalur yang berbahaya, terutama di jalur Pelawangan Sembalun ke Segara Anak.
Jalur tersebut menyebabkan dua turis asing jatuh dalam waktu sebulan terakhir. Kedua korban dievakuasi dengan helikopter ke rumah sakit di Bali yang dibayar oleh asuransi pribadi.
Pembenahan jalur dilakukan dengan penambahan tali pengaman, penambahan jalur pijakan kaki (foot step), dan pemasangan railing (pipa pegangan) pengaman.
Selain itu, Taman Nasional Gunung Rinjani juga membangun tiga shelter darurat di Pelawangan Sembalun, Letter E, dan Segara Anak.
Shelter darurat tersebut dapat digunakan pendaki untuk berlindung saat cuaca buruk atau mengalami kendala kesehatan. Shelter juga akan digunakan untuk menyimpan peralatan SAR.
Setiap shelter akan dijaga 10 personel Polisi Hutan yang memiliki kemampuan melakukan SAR vertikal.
Selama penutupan jalur, personel TNGR dan para pelaku wisata pendukung seperti trekking organizer, guide, porter, hingga tim SAR juga akan mendapatkan pelatihan dan pemahaman prosedur operasi standar terbaru.
Pendaftaran pendakian Gunung Rinjani dilakukan secara online melalui E-Rinjani, pendaftaran menggunakan NIK/paspor, diwajibkan membawa wadah makanan/minuman yang dapat diisi ulang untuk mendukung zero waste.
Pendaki juga diwajibkan memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dilarang membawa styrofoam maupun kaca dan kaleng, dan mendaki berkelompok bersama minimal dua orang. Pendaki berusia kurang dari 17 tahun wajib didampingi guide dan porter.
Salah satu standar terbaru yang diterapkan adalah kewajiban seluruh pendaki memakai gelang RFID untuk memudahkan pemantauan posisi secara real time.
Bagi pendaki yang telah melakukan pendaftaran dan pembayaran tiket selama penutupan jalur pendakian Gunung Rinjani, TNGR melayani pengembalian dana maupun penjadwalan ulang. ***
Editor : Ibnu Yunianto