RADAR BALI - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat (gercep) mempersiapkan relokasi guru SMA/SMK yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tujuannya untuk menempatkan guru lebih dekat dengan tempat tinggal, khususnya guru perempuan agar bisa mengikuti domisili suami, serta menjawab persoalan klasik penempatan guru yang tidak sesuai kompetensi pendidikan dan pemenuhan kewajiban mengajar.
Pendataan dan Pemetaan Dimulai, Relokasi Disiapkan
Dinas Pendidikan Jatim telah memulai proses pendataan dan pemetaan terhadap PPPK guru SMA/SMK di wilayahnya.
Relokasi ini diharapkan bisa menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini membelit guru PPPK, seperti kekurangan jam mengajar, ketidaksesuaian bidang ajar, hingga lokasi tugas yang terlalu jauh dari tempat tinggal.
Kriteria pemetaan meliputi:
-
Ketersediaan mata pelajaran di sekolah tujuan
-
Sertifikat pendidik yang dimiliki guru
-
Linearitas ijazah dengan bidang ajar
-
Usia pensiun maksimal 4 tahun ke depan
-
Domisili guru PPPK
-
Status pernikahan dan domisili pasangan
-
Larangan suami-istri dalam satu unit kerja yang sama
Relokasi ini menjadi penting karena guru PPPK tidak dapat lagi mengajukan mutasi antarwilayah sebagaimana PNS.
Oleh karena itu, penempatan harus dirancang dengan cermat dan akurat sejak awal.
Dinas Pendidikan juga meminta seluruh cabang dinas bertanggung jawab penuh apabila tetap ada permohonan mutasi pasca pemetaan.
Sejumlah Masalah Krusial Guru PPPK
Banyak guru PPPK mengaku menghadapi tantangan berat sejak diangkat. Salah satunya adalah jam mengajar yang tidak terpenuhi, sehingga mereka tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi guru.
Bahkan, beberapa guru ditempatkan untuk mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai bidang keahlian atau sertifikasi mereka. Hal ini tentu berdampak pada kualitas pembelajaran.
Permasalahan lain adalah jarak tempat tinggal ke lokasi tugas yang sangat jauh, memaksa guru untuk tinggal terpisah dari keluarga.
Kondisi ini tak hanya menimbulkan beban psikologis dan sosial, tetapi juga beban ekonomi karena tingginya biaya sewa, transportasi, dan kebutuhan harian di lokasi tugas.
Sayangnya, skema penggajian PPPK saat ini belum mengakomodasi biaya tambahan tersebut.
Lebih dari itu, keselamatan guru dalam perjalanan pun menjadi sorotan. Beberapa insiden kecelakaan terjadi saat guru melakukan perjalanan jauh menuju tempat tugas, yang menegaskan adanya risiko nyata terhadap keselamatan mereka.
Tantangan Lain yang Perlu Diatasi
Selain faktor geografis dan keluarga, terdapat juga tantangan dalam kesesuaian kompetensi.
Penempatan yang tidak sesuai bidang studi dapat menurunkan efektivitas pengajaran.
Di sisi lain, lingkungan kerja yang kurang kondusif di beberapa sekolah juga menjadi keluhan tersendiri bagi guru-guru PPPK.
Melalui langkah relokasi ini, Pemprov Jatim berharap seluruh guru PPPK dapat bekerja secara optimal, sejalan dengan kompetensi dan kebutuhan hidup mereka.
Selain meningkatkan kualitas pendidikan, relokasi ini juga diharapkan membawa keadilan dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik.
Selain di Jatim, kendala tersebut juga terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Salah satunya di Jawa Tengah menyusul keluhan para guru PPPK yang menghadapi berbagai masalah pasca pengangkatan.
Sebanyak 600 guru mengadukan kondisi mereka ke DPRD Jateng. Beberapa di antaranya tidak memiliki jam mengajar yang cukup sehingga tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Ada pula yang mengalami penempatan jauh dari tempat tinggal—contohnya, guru berdomisili di Cilacap tetapi mendapatkan tempat penugasan di Brebes.***