RADAR BALI - Buleleng berencana merekrut 2.230 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rekrutmen dilakukan khusus untuk tenaga honorer kategori R2 yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun tidak mendapatkan formasi sebagai PPPK.
Pemkab Buleleng telah mengalokasikan anggaran Rp 11 miliar untuk membayar uang jasa bagi para pegawai PPPK Paruh Waktu.
Alokasi anggaran di perubahan APBD 2025 tersebut belum mencakup tunjangan kinerja bagi PPPK Paruh Waktu.
Pemkab masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengusulan pengangkatan ribuan tenaga honorer dan pengalokasian tunjangan kinerja.
Sebagai informasi, Pemkab Buleleng telah melakukan rekrutmen PPPK untuk menyelesaikan keberadaan 2.804 tenaga honorer di berbagai instansi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 547 orang dinyatakan lolos dan telah diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu terhitung sejak 1 Juli 2025. Mereka mendapatkan gaji melalui APBN.
Sisanya sebanyak 2.230 tenaga honorer akan diselesaikan dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu yang uang jasanya dibiayai dengan APBD.
Pemkab Buleleng memastikan seluruh honorer yang telah terdata di BKN tersebut akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2025.
CASN yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dibuka untuk pegawai non-ASN di kantor-kantor pemerintahan, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diambil sebagai solusi untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai jalan tengah bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran namun tetap membutuhkan tenaga untuk pelayanan publik.
"PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," ujar Aba.
Menurut definisinya, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dengan jam kerja paruh waktu, dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.
Kriteria dan Prioritas Pengangkatan
pengangkatan ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN dan telah berpartisipasi dalam seleksi Calon ASN (CASN) tahun anggaran 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi,” jelasnya.
Pegawai honorer non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu meliputi:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme Pengangkatan
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu akan berjalan secara terstruktur dan digital. Berikut tahapannya:
Pengusulan Kebutuhan: PPK di setiap instansi mengusulkan rincian kebutuhan (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
Penetapan Kebutuhan: Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi.
Pengusulan Nomor Induk (NI): Setelah penetapan diterima, PPK memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk mengusulkan NI PPPK kepada Kepala BKN.
Penerbitan NI: BKN akan menerbitkan NI PPPK paling lama 7 hari kerja sejak usulan diterima.
Pengangkatan: Pegawai yang telah menerima NI akan diangkat secara resmi menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansinya.
Ketentuan Pembatalan Pengangkatan
Meskipun mekanisme telah ditetapkan, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan.
Berdasarkan Diktum Kedelapan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pembatalan dapat terjadi jika salah satu dari tiga kondisi berikut terpenuhi:
Tidak Memenuhi Syarat Administrasi: Pengangkatan dibatalkan jika tenaga honorer tidak melengkapi dokumen persyaratan seperti ijazah, SK pengangkatan terakhir, atau bukti masa kerja yang sah hingga batas waktu yang ditentukan.
Mengundurkan Diri: Jika tenaga honorer yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri secara sukarela karena alasan pribadi, kesehatan, domisili, atau mendapatkan peluang kerja lain.
Meninggal Dunia: Apabila tenaga honorer meninggal dunia sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditetapkan, maka proses pengangkatan secara otomatis batal. ***
Editor : Ibnu Yunianto