RADAR BALI - Kabar duka menyelimuti dunia politik Indonesia. Mantan Menteri Agama (Menag) dan tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali, meninggal dunia pada Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.25 WIB dalam usia 69 tahun.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi melalui akun Instagram resmi DPP PPP. Jenazah Suryadharma disemayamkan di rumah duka di Cipinang Cempedak I No.30, Jatinegara, Jakarta Timur.
Jenazahnya akan dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul 'Ulum, Cikarang Barat, Bekasi.
Karier Politik: Dari Pengusaha Hingga Dua Kali Menjabat Menteri
Lahir di Jakarta pada 19 September 1956, Suryadharma Ali menyelesaikan pendidikan sarjananya di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 1984.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia sempat berkarir di sektor swasta, salah satunya dengan menjabat sebagai Deputi Direktur di PT Hero Supermarket (1985–1999).
Karier politiknya meroket bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia terpilih menjadi anggota DPR dari Fraksi PPP sebelum akhirnya menduduki kursi Ketua Umum PPP pada tahun 2007, menggantikan Hamzah Haz.
Di bawah kepemimpinannya hingga 2014, Suryadharma dikenal sebagai sosok religius dengan garis politik konservatif yang berusaha menguatkan identitas Islam dalam kancah politik nasional.
Pengalamannya di pemerintahan terbilang cemerlang. Ia dipercaya menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM pada era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004).
Puncak kariernya di kabinet adalah saat diangkat menjadi Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009–2014).
Tersandung Korupsi Haji: Akhir Karier Cemerlang
Karier Suryadharma ternoda saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014.
Kasus ini menjadi awal kejatuhannya, yang berujung pada pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum PPP pada 10 September 2014.
Dalam dakwaan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selama periode 2010–2013, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27,28 miliar dan 17,96 juta riyal Saudi.
Beberapa penyalahgunaan wewenang yang terungkap di persidangan antara lain:
-
Memberangkatkan Jemaah Tanpa Prosedur: Ia terbukti memberangkatkan 1.771 jemaah haji yang tidak sesuai prosedur, mengakomodasi titipan dari berbagai pihak, termasuk Komisi VIII DPR, untuk naik haji secara gratis.
-
Menyelewengkan Petugas Haji: Ia menunjuk sekitar 180 orang yang tidak memenuhi syarat, termasuk ajudan, sopir, dan anggota keluarganya, menjadi petugas haji di Arab Saudi.
-
Penggelembungan Harga: Ia dituduh melakukan mark-up pada biaya katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
-
Penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM): Ia menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai pengobatan anak, berlibur bersama keluarga ke Singapura dan Australia, serta mengurus visa dan tiket pesawat pribadi.
Proses Hukum: Vonis yang Diperberat Hingga Bebas Bersyarat
Pada 11 Januari 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,82 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 11 tahun penjara.
Merasa tidak puas, Suryadharma mengajukan banding. Namun, upaya tersebut justru menjadi bumerang.
Pada 2 Juni 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya dan memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara serta mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah bebas.
Upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pun ditolak.
Setelah menjalani hukuman selama enam tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Suryadharma Ali mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 September 2022.
Ia bebas bersama sejumlah narapidana korupsi lain, termasuk mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. ***