Daftar Lengkap Penerima Amnesti dan Abolisi dari Lima Presiden, Berapa yang Diampuni Megawati?
Dhian Harnia Patrawati• Sabtu, 2 Agustus 2025 | 00:54 WIB
DAPAT PENGAMPUNAN : Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah- JawaPos.com)
RADAR BALI - Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia, sebuah kewenangan istimewa yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam praktiknya, hak ini telah digunakan oleh sejumlah presiden untuk menghentikan proses hukum (abolisi) atau memberikan pengampunan (amnesti) kepada individu maupun kelompok dengan berbagai pertimbangan, mulai dari rekonsiliasi politik, kemanusiaan, hingga menjaga stabilitas negara.
Dari masa ke masa, kebijakan ini telah menyentuh berbagai kalangan, mulai dari pemberontak, aktivis politik, hingga korban kriminalisasi.
Berikut adalah daftar tokoh dan kelompok yang pernah menerima abolisi dan amnesti dari para presiden Indonesia, termasuk ulasan mendalam mengenai kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
1. Era Presiden Soekarno (1945-1967)
Presiden pertama Indonesia, Soekarno, menggunakan hak prerogatifnya untuk meredam gejolak pemberontakan dan mewujudkan persatuan bangsa yang baru merdeka.
Tahun 1959: Melalui Keppres Nomor 330, Soekarno memberikan amnesti kepada para pengikut pemberontakan DI/TII pimpinan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Pemberian ampunan ini didasari pertimbangan bahwa para pemberontak telah insaf dan bersedia kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tahun 1961: Kebijakan amnesti dan abolisi diperluas melalui Keppres Nomor 449. Kali ini, pengampunan diberikan kepada orang-orang yang terlibat dalam berbagai pemberontakan di seluruh negeri, mencakup:
Pemberontakan DI/TII pimpinan Daud Beureueh di Aceh.
Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) di berbagai wilayah Sumatera dan Sulawesi, termasuk Sumitro Djojohadikusumo, ayah Prabowo Subianto, yang tercatat pernah menjabat sebagai salah satu menteri PRRI.
Pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan.
Sisa-sisa pemberontakan DI/TII pimpinan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku.
2. Era Presiden Soeharto (1967-1998)
Selama masa pemerintahannya, Presiden Soeharto tercatat memberikan amnesti dan abolisi melalui Keppres Tahun 1977 kepada para pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Pertimbangan utama dalam Keppres tersebut adalah untuk kepentingan negara, persatuan bangsa, serta untuk memanfaatkan seluruh potensi masyarakat demi kelancaran pembangunan di Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
3. Era Presiden B.J. Habibie (1998-1999)
Di tengah euforia reformasi, Presiden B.J. Habibie mengambil langkah signifikan dengan membebaskan para tahanan politik (tapol) era Orde Baru sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional.
Aktivis Pro-Demokrasi: Habibie memberikan amnesti kepada dua tokoh kritis, Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan, yang sebelumnya dipenjara karena vokal mengkritik pemerintahan Soeharto.
Tahanan Politik Timor Timur: Amnesti juga diberikan kepada 18 tahanan politik yang ditangkap karena kasus demonstrasi di Timor Timur dan dianggap menghina Presiden Soeharto.
4. Era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) (1999-2001)
Presiden Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, melanjutkan langkah pembebasan tahanan politik sebagai simbol pemutusan hubungan dengan rezim sebelumnya.
Budiman Sudjatmiko: Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini menerima amnesti setelah dipenjara karena dituduh menjadi dalang kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996.
Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM): Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah anggota GAM yang sedang menjalani hukuman pidana makar, yaitu Amir Syam, Ridwan Abbas, Abdullah Husen, dan M. Thaher Daud.
5. Era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004)
Selama masa kepemimpinannya, Presiden Megawati Soekarnoputri tercatat tidak pernah mengeluarkan kebijakan amnesti maupun abolisi.
Namun, pada tahun 2001, sempat muncul wacana bahwa ia akan memberikan abolisi atau pengampunan terhadap mantan Presiden Soeharto terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana tujuh yayasan.
Rencana ini tidak dapat diproses lebih lanjut karena Soeharto dinyatakan sakit keras secara permanen, yang membuatnya tidak dapat dihadirkan di pengadilan. Hingga akhir masa jabatannya, rencana tersebut tidak pernah terealisasi.
6. Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (2004-2014)
Presiden SBY menggunakan hak prerogatifnya terutama untuk menyelesaikan konflik bersenjata yang telah lama berlangsung di Aceh.
Amnesti Umum untuk GAM: Sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, SBY memberikan amnesti umum kepada seluruh orang yang pernah terlibat dalam aktivitas Gerakan Aceh Merdeka (GAM), termasuk para tahanan dan narapidana politik (tapol/napol) terkait.
Wacana untuk Soeharto: Pada tahun 2006, SBY juga sempat berencana memberikan amnesti dan abolisi untuk mantan Presiden Soeharto, namun rencana ini tidak terlaksana hingga Soeharto wafat pada 2008.
7. Era Presiden Joko Widodo (Jokowi) (2014-2024)
Presiden Jokowi memberikan amnesti dalam beberapa kasus yang menarik perhatian publik dan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Din Minimi dan Kelompoknya: Pada tahun 2016, pemerintah memberikan amnesti kepada Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompok bersenjatanya di Aceh Timur. Kebijakan ini diambil setelah upaya pendekatan yang dilakukan oleh Kepala BIN saat itu, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.
Baiq Nuril Maknun: Amnesti diberikan kepada Baiq Nuril, seorang guru honorer yang divonis bersalah melanggar UU ITE karena merekam percakapan telepon atasannya yang bermuatan pelecehan seksual.
Saiful Mahdi: Jokowi juga memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, seorang dosen dari Universitas Syiah Kuala, yang dijerat UU ITE setelah menulis kritik terkait proses rekrutmen di fakultasnya.
8. Era Presiden Prabowo Subianto (2024-sekarang)
Di awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak prerogatifnya secara masif.
Rencana Amnesti Massal: Pada akhir tahun 2024, muncul kabar bahwa Prabowo akan memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga tahanan politik Papua.
Persetujuan DPR: Pada Juli 2025, DPR RI menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang dari jumlah yang diusulkan. Angka ini termasuk amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. ***