RADAR BALI - Pemerintah terus menggencarkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai bagian dari strategi nasional meningkatkan kompetensi tenaga pendidik.
Program ini menyasar sekitar 800 ribu guru di seluruh Indonesia agar tuntas mengikuti PPG dan memperoleh sertifikasi pendidik yang berujung pada peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan profesi.
Batch 3 Dibuka September 2025
Pendaftaran PPG Guru Tertentu Batch 3 dijadwalkan akan dibuka pada September 2025, khusus bagi guru mata pelajaran agama di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Program ini akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag, dan difokuskan pada peningkatan profesionalisme guru di berbagai direktorat keagamaan, termasuk Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI).
Guru yang ingin mengikuti Batch 3 harus terdaftar aktif dalam sistem pendataan Kemenag dan telah diangkat paling lambat 30 Juni 2023, serta tercatat aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.
Informasi resmi dan tautan pendaftaran akan diumumkan oleh Kemenag melalui laman resmi mereka.
Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu 2025
Berikut jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terbagi menjadi dua tahap awal:
Tahap 1:
-
Pemanggilan peserta: 8–17 Mei 2025
-
Lapor diri di LPTK: 22 Mei–1 Juni 2025
-
Pembelajaran mandiri: 6 Juni–18 Juli 2025
-
Pendaftaran UKPPPG: 7–19 Juli 2025
-
Unggah dokumen dan cetak kartu ujian: 21–26 Juli 2025
-
Pelaksanaan ujian: 29 Juli–3 Agustus 2025
-
Penilaian UKPPPG: 6–23 Agustus 2025
Tahap 2:
-
Pemanggilan peserta: 7–12 Juli 2025
-
Lapor diri di LPTK: 17–26 Juli 2025
-
Pembelajaran mandiri: 1 Agustus–12 September 2025
-
Pendaftaran UKPPPG: 1–13 September 2025
-
Ujian UTBK UKPPPG: 23–28 September 2025
-
Penilaian UKPPPG: 31 September–18 Oktober 2025
Syarat Umum Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025
Calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
Persyaratan Umum:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Terdaftar aktif di Dapodik atau SIM Tendik
-
Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang valid
-
Belum mencapai batas usia pensiun
-
Memiliki NIK yang sesuai dan terverifikasi
-
Aktif mengajar minimal 1 tahun di tahun ajaran 2023/2024
Khusus Kepala Sekolah dan Jabatan Lain:
-
Kepala sekolah, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik yang aktif di instansi formal dan terdata di sistem
-
Aktif bertugas minimal 1 tahun sesuai tahun ajaran berjalan atau sebelumnya
Dokumen Tambahan Saat Lapor Diri di LPTK:
-
Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
-
Surat sehat jasmani dan rohani dari dokter
-
Surat bebas NAPZA
Seleksi Administrasi dan Platform Digital
Seleksi administrasi dilakukan secara daring dan gratis. Calon peserta wajib:
-
Memperbarui data di Dapodik
-
Memverifikasi ijazah di laman Info GTK
-
Memilih bidang studi PPG sesuai kualifikasi
-
Menunggu pemanggilan resmi melalui SIMPKB
Proses pembelajaran akan menggunakan Platform GTK (RGTK), memungkinkan guru belajar secara mandiri, fleksibel, dan terstruktur.
Percepatan Sertifikasi Guru
Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa jumlah guru belum tersertifikasi telah berkurang dari 1,6 juta pada 2023 menjadi 1 juta di pertengahan 2025.
Ia juga menegaskan bahwa PPG adalah pelaksanaan dari amanat UU No. 14 Tahun 2005, khususnya Pasal 8, yang menyebut guru wajib memiliki:
-
Kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV
-
Sertifikat pendidik
-
Kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
-
Kesehatan jasmani dan rohani
-
Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Jika Anda adalah guru yang memenuhi syarat dan belum memiliki sertifikasi, jangan lewatkan kesempatan mendaftar pada Batch 3 September 2025. Pantau terus laman resmi PPG dan SIMPKB untuk informasi terkini. ***
Editor : Ibnu Yunianto