BMKG menegaskan bahwa gelombang setinggi 2,5 meter atau lebih berpotensi berbahaya bagi kapal feri dan perahu nelayan.
Bagi perahu kecil dan kapal cepat, angin lebih dari 15 knot (27 km/jam) atau gelombang di atas 1,5 meter dapat mengancam keselamatan.
Untuk kapal feri, batas bahaya adalah angin lebih dari 21 knot dan gelombang mencapai 2,5 meter.
Khusus di jalur penyeberangan Sanur–Nusa Penida dan Kusamba–Nusa Penida, serta rute wisata ke Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air melalui Selat Lombok, potensi gangguan pelayaran semakin besar.
Jalur Vital yang Terdampak
Perairan yang disebutkan merupakan jalur utama pelayaran dan perikanan, seperti:
-
Selat Bali – penghubung feri antara Jawa dan Bali
-
Selat Lombok – penghubung antara Bali dan NTB
-
Selat Badung – jalur wisata utama dari Denpasar menuju Nusa Penida dan kawasan timur Indonesia
Imbauan BMKG
BMKG mengimbau seluruh pelaku aktivitas kelautan—baik nelayan, operator kapal wisata, maupun feri penyeberangan—untuk meningkatkan kewaspadaan, menunda pelayaran jika perlu, dan terus memantau informasi cuaca maritim terbaru dari kanal resmi BMKG. ***