Ketua DPP Gerindra Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Kamis, 7 Agustus 2025 | 14:52 WIB

 

Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

RADAR BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi dana program sosial (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

Dua anggota DPR yang resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan dan anggota Fraksi PDIP DPR Satori.

Heri adalah mantan bendahara DPP Gerindra periode 2008-2010 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Tani DPP Gerindra.

Anggota Komisi XI DPR itu terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi). 

Heri Gunawan diduga menilap dana Rp 15,86 miliar dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang digunakan untuk membangun rumah makan, outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.  

Sedangkan Satori adalah anggota Komisi XI DPR mewakili Jawa Barat VIII (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu).

Dia diduga menilap dana CSR Bank Indonesia dan OJK senilai Rp 12,52 miliar yang digunakan untuk membeli tanah dan bangunan, sepeda motor, membangun showroom, dan tabungan deposito di sebuah bank milik pemerintah daerah.    

KPK mengusut kasus tersebut sejak minggu ketiga Desember 2024 dan telah memanggil sejumlah anggota DPR sebagai saksi.

Terdapat tiga kader Nasdem yang telah diperiksa sebagai saksi, yakni Fauzi Amro, Charles Meikyansah, dan Satori. KPK juga telah meminta keterangan anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra Heru Gunawan.

Satori telah empat kali diperiksa KPK pada akhir tahun lalu, sedangkan Heru Gunawan diperiksa pada 27 Desember.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro dan Charles juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik KPK pada 30 April 2025.

Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, termasuk kantor Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen telah disita, termasuk dari ruangan Perry.

KPK telah memeriksa Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia Hery Indratno.

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa delapan ketua yayasan, sejumlah anggota masyarakat, dan pejabat pembuat akta tanah di Mapolresta Cirebon.

KPK menengarai penyaluran dana CSR Bank Indonesia tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Dana tersebut awalnya dikirim ke sejumlah yayasan yang direkomendasikan anggota Komisi XI DPR.

Sebagian dana tersebut digunakan untuk pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa.

Namun, sebagian dana tersebut dikirim kembali oleh yayasan ke rekening para tersangka dan sejumlah pihak lain yang terkait dengan para tersangka.

Dana yang dikirim kembali oleh yayasan ke sejumlah rekening tersebut lantas diubah menjadi aset dalam bentuk bangunan dan kendaraan.

Bank Indonesia mengalokasikan anggaran program sosial sebesar Rp 989 miliar dalam anggaran tahunan Bank Indonesia 2024.

Dana tersebut membengkak 11 kali lipat dibandingkan PSBI pada 2014 yang hanya mencapai Rp 89 miliar. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
Heri gunawan bank indonesia heru gunawan Satori Korupsi CSR partai gerindra charles meikyansah korupsi csr bank indonesia komisi xi dpr fauzi amro dpp gerindra partai nasdem kpk dpr