RADAR BALI - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menerapkan ketentuan pendakian yang baru. Ketentuan gunung tertinggi kedua di Indonesia tersebut mulai berlaku Senin, 11 Agustus 2025.
Pertama, pendaki wajib memiliki surat keterangan sehat yang diperoleh sehari menjelang memulai pendakian.
Pendaki juga harus melakukan registrasi secara online di aplikasi eRinjani dan melakukan booking ticket dengan mengisi surat pernyataan (informed consent) dan membeli polis asuransi jiwa atau memasukkan data asuransi yang telah dimiliki.
Dana asuransi akan digunakan untuk pembiayaan kegiatan SAR. Biaya evakuasi pendaki yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan tidak akan ditanggung perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan TNGR.
Seluruh pendaki Rinjani juga diwajibkan memindahkan logistik yang dibawa ke wadah guna ulang yang tidak terbuat dari styrofoam, kaca, dan kaleng serta membawa kembali seluruh sampah bekas kemasan yang telah terdaftar di aplikasi eRinjani.
Untuk penjelasan keamanan, seluruh calon pendaki harus masuk ke briefing room untuk memperoleh informasi safety briefing. Pendakian juga harus dilakukan secara berkelompok dengan minimal dua orang.
Bila mendaki bersama guide, maksimal satu guide mendampingi lima pendaki. Satu porter juga dibatasi mendampingi tiga pendaki dengan maksimal beban 25 kilogram.
Pendaki yang belum berpengalaman naik gunung dilarang melakukan pendakian ke Gunung Rinjani. Pendaki wajib menunjukkan foto atau sertifikat atau wawancara yang disertai surat pernyataan keabsahan.
Pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun wajib didampingi guide atau pendaki berpengalaman dengan tetap menyerahkan surat izin dari orang tua.
Khusus untuk pendaki asing diwajibkan menggunakan jasa guide yang maksimal mendampingi lima orang dan satu porter lokal yang maksimal melayani dua orang pendaki dengan beban 25 kilogram.
Evakuasi melalui jalur udara dapat dilakukan jika biayanya di-cover oleh asuransi yang dimiliki pendaki dan cuaca memungkinkan.
Guide atau travel organizer akan membuat helipad sementara dengan kain mencolok yang akan dilepas sebelum helikopter melakukan pendaratan.
Pendaki Rinjani juga dilarang mendaki tanpa peralatan standar pendakian seperti jaket, pakaian, tutup kepala, kaus tangan, kacamata, masker, jas hujan, sepatu standar pendakian, sleeping bag, tongkat pendakian, senter, obat pribadi.
Sedangkan tour organizer wajib menyediakan tenda, perlengkapan memasak, P3K, logistik, sekop mini, survival kit, dan tali webbing 10 meter. Pendaki juga dilarang membawa speaker aktif dan gitar. ***
Editor : Ibnu Yunianto